|

Praktik Perbudakan Pemerasan Terhadap Buruh Mall Margo City Toko Urban Republik, Resmi Ditangani Polres Depok

5 Karyawan Toko Urban Republik di Mall Margo City Depok Lt 2, Jadi Korban Praktik Pemerasan dan Perbudakan

Media Nasional Obor Keadilan| Depok Jawa Barat | Jumat (2/9-2022), Sejumlah karyawan yang bekerja di Mall Margo City Depok tepatnya berada di lantai 2 di salah satu counter yang memperjualbelikan alat-alat elektronik sejenis jam tangan elektronik, drone bahkan HP dan aksesoris lainnya.

Empat hingga lima orang para karyawan ini ditemukan dalam kondisi kebingungan kekhawatiran saling tuding, saling curiga satu sama lain, situasi kondisi dimaksud terjadi akibat adanya satu kondisi bahwa telah hilang aset perusahaan berupa jam tangan mahal sebanyak 2 unit menurut para karyawan ini yang disampaikan kepada Media Nasional Obor Keadilan bahwa harga barang yang hilang bernilai sekitar 30-an juta.Kehilangan dua buah jam tangan mahal diduga terjadi pada Juni hal ini didasari atas audit yang telah dilakukan oleh perusahaan kehilangan ini hingga diinformasikan kepada media ini tidak jelas abu-abu siapa pencurinya namun dapat dipastikan bahwa kehilangan ini murni atas kelalaian dan hanya dapat dilakukan oleh internal toko itu sendiri sebab posisi barang (jam tangan) tidak dalam pajangan atau etalase namun disimpan dan diletakkan di dalam brankas toko maka mustahil dicuri oleh pelanggan atau customer toko itu sendiri.

Baca juga Berita terkait; https://www.oborkeadilan.com/2022/09/diduga-menutupi-aib-urban-republik-di.html

Brankas yang dimaksud menurut 5 orang karyawan Bella, Fajar, Yopi dan dua temannya lagi kompak mengatakan bahwa posisi brankas disorot oleh CCTV, artinya siapapun yang coba-coba menyentuh brankas ini dapat dipastikan tersorot dan termonitoring oleh CCTV yang dipasang di sekeliling toko tetapi anehnya ketika diketahui barang ada yang hilang, CCTV hanya dapat diakses pertama kali oleh seorang supervisor bernama Chandra tidak jelas CCTV dibuka atau diedit atau diapakan oleh Chandra itu menurut keterangan para karyawan ini memang dijelaskan setelah dilihat oleh Chandra kemudian diberikan kepada kepala toko tetapi tidak pernah dibuka bersama-sama guna memastikan bahwa barang hilang atau diambil oleh siapa dan dicuri oleh siapa.Inilah yang buat para buruh toko ini sangat dirugikan sebab kehilangan ini dibebankan kepada mereka berlima dengan skema dibayar cash tidak dipotong gaji bulan Juli sudah dibayar 1 jam tangan yang seharga 15 jutaan dan di Agustus waktu itu penuturan para karyawan kembali akan membayar jam tangan satu lagi yang seharga 20 juta an.

Sekiranya barang betul hilang kami sebagai karyawan sebagaimana kesepakatan bekerja atau perjanjian kehilangan barang yang dicuri oleh pihak ketiga bisa jadi oleh pengunjung atas kelalaian para karyawan Ya itu akan dibayar oleh karyawan dan kami siap menanggung itu namun kehilangan ini yang dua buah jam tangan ini, itu bukan dicuri oleh pihak ketiga tapi dicuri oleh sesama internal toko Urban Republik tetapi dirahasiakan siapa pencurinya inilah yang bikin kami tidak terima.

Ket photo: paling tengah Korban pelapor buruh toko Urban Republik menjadi korban pemerasan saat di Polres Depok membuat laporan polisi keberaniannya muncul setelah mendapat pandangan hukum dari Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan.
Pada bulan 7-2022 awalnya para karyawan bersepakat untuk menuntut hak mereka agar uang yang sudah dibayarkan dan rasa kenyamanan bekerja diberikan kepada para karyawan yang memang mereka tidak merasa melakukan pencurian dan menurut mereka karyawan berlima jika tidak dilakukan tuntutan kami ini oleh manajemen Urban Republik yang di bawah naungan Erajaya maka kami minta Pak Obor berkenan mendampingi kami melakukan tuntutan secara hukum dengan melaporkan ke pihak Kepolisian atas laporan pidana percobaan pemerasan pencemaran nama baik agar kami tidak selalu dirundung rasa bersalah hanya itu yang bisa membuat kami aman dan nyaman dan terhindar dari tudingan sebagai pencuri sekaligus menjadi korban membayar yang bukan kewajiban itu kesepakatan para karyawan dan dibuat surat pernyataan diserahkan kepada Obor dan ditandatangani oleh masing-masing karyawan yang 5 orang tadi.Pada pertemuan malam ternyata membuat manajemen Urban Republik dalam naungan Erajaya mengambil langkah yang sangat fantastis langsung mengadakan rapat di malam buta yaitu pada jam 12 kurang lebih di dalam rapat itu menurut penjelasan salah seorang karyawan yaitu situasinya penuh genting dan nuansanya kami para karyawan diarahkan untuk mengakui dan bersedia membayar di Agustus ini bahkan saya (bela) dibujuk untuk tidak membawa permasalahan ini ke mana-mana namun karena saya memang tidak melakukan pencurian dan tidak bersedia membayar yang bukan kewajiban, saya tetap bersikeras pada prinsip kebenaran tidak sepakat dengan putusan rapat itu namun yang lain saya saksikan sendiri sudah berbalik arah dan patuh kepada apa yang disarankan oleh manajemen.

Kami selalu diancam dengan kata-kata akan dilapor ke tim litigasi, ya memang beberapa kali kesempatan tim litigasi ini pernah bahkan berkali-kali melakukan hal yang sama dinyatakan barang hilang kemudian dipotong gaji bahkan di salah satu toko di Jakarta Pusat kalau tidak salah di Grand Indonesia tim litigasi bersama oknum polisi pernah memukul salah seorang karyawan agar mengaku dan mau membayar kurang lebih itu tudingannya menurut salah seorang karyawan.

Atas ketakutan itu dan rasa dirugikan itu Obor Keadilan mendampingi salah seorang karyawan (bela) ke Kapolres Depok membuat aduan dengan sangkaan pidana pemerasan yang turut dilaporkan dalam hal ini ada tiga orang sekaligus supervisor dan atasannya dan tim litigasi yaitu Chandra Indriawan (Regional Head), Glenn Mathew (Regional Manager) dan Sahat Harianja (Tim Legal) itu pihak terlapor dugaan tindak pidana pemerasan dan telah diterima dan ditangani secara resmi oleh Polres Depok sesuai dengan nomor laporan polisi di bawah ini: 

Nomor: LP / B / 1947 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYAObor Panjaitan selaku jurnalis yang menginvestigasi dan mendengar langsung dari pihak-pihak baik pihak yang dirugikan termasuk pihak yang melakukan dugaan pemerasan sudah dikomunikasikan oleh Obor namun tetap persoalan ini diarahkan untuk dilaporkan ke polisi dan itu adalah jalur yang benar dan dibenarkan oleh aturan apapun selalu disarankan oleh Obor Panjaitan agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan tidak berucap kalimat yang bernada head speech kepada manajemen namun lakukanlah langkah-langkah dan upaya hukum yaitu membinakan para pelaku terduga pemerasan itu yang baik dan benar ujar Obor Panjaitan bahkan saat ini sedang dikaji untuk melaporkan perusahaan ini termasuk melaporkan Margo City untuk memeriksa dan memelihara CCTV yang dipasang di Urban Republik lantai 2 agar tidak terjadi fitnah yang merugikan dan meresahkan para karyawan bahkan beberapa karyawan sudah tidak nyaman bekerja dan bahkan sudah ada yang resign akibat perlakuan ini maka Obor Panjaitan bersama tim berencana tetap akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang lainnya secara administratif baik pemerintah daerah juga pemerintah pusat. (Tim)

Komentar

Berita Terkini