|

Diduga Menutupi Aib Urban Republik di Margo City, erajaya Sepelekan Surat Polisi

Depok | Media Nasional Obor Keadilan, Sabtu (24/9-2022), Mall Margo City heboh dengan adanya pengungkapan kasus pemerasan dan perbuatan perbudakan dilingkungan toko Urban Republik gedung lt 2 bersebelahan dengan stan Fitness mall termegah dikota Depok ini.

Kasus ini awalnya dibongkar Media Nasional Obor Keadilan, lebih detail lihat dibawah ini:https://www.oborkeadilan.com/2022/09/praktik-perbudakan-pemerasan-di-mall.html

Pasca terbitnya berita ini, ada banyak reaksi dan tanggapan dari berbagai kalangan mulai dari netizen bahkan tokoh masyarakat lintas profesi hampir 90% mengutuk dan mendesak Polisi segera memeriksa secara menyeleluruh management perusahaan yang bergerak di bidang elektronik drone, HP dan macam aksesoris lainnya ini.

Saat beredar lewat ragam platform media ada banyak saran dan mayoritas sarannya agar meninjau kembali izin dan pajak perusahaannya erajaya cq Urban Republik ini.

Mau berinvestasi harus tunduk pada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia ujar beberapa komentator.

Tanggapan Reaksi erajaya

Pasca viralnya berita ini, Urban Republik erajaya menanggapi berita ini dengan cara berkirim selembar surat ke redaksi Media Nasional Obor Keadilan. Isinnya hanya meminta redaksi memuat isi suratnya tanpa merinci apa dan bagaimana maksudnya.

Terpantau berkali-kali oleh Media Nasional Obor Keadilan bahwasanya stigmatisasi negatif terhadap hukum Indonesia ditubuh perusahaan ini termasuk dalam kategori mengkhawatirkan, soalnya saat rapat koordinasi buruh vs management perusahaan dan terdengar sttment tambahan dgn ujaran begini; percuma kamu lapor polisi, lu harus tau perusahaan ini punya banyak uang, faham dah maksudnya ujar pria itu kepada para karyawan yang kondisi kan tertuduh mencuri barang hilang biar pada mau bayar jutaan per orang. 

Foto: saat melakukan pendampingan korban melapor-Doc Oborkeadilan. 
"Berikut ini beberapa acuan bagi narasumber gunakan hak Jawab dan Hak Klarifikasi"

Semestinya erajaya menyikapi berita berlandaskan pada aturan hukum sebagaimana diatur pada Undang undang nomor 40 tahun 1999 diantaranya menggunakan hak klarifikasi dan hak jawab.

Foto: Korban saat didampingi Oborkeadilan. 
Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/ instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers atau terlebih dahulu ke redaksi media.

Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.

Dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers yang difasilitasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Foto: Karyawan Urban Republik saat datang ke rumah pimpinan redaksi Oborkeadilan untuk meminta pendampingan. 
Mediasi adalah upaya penyelesaian pengaduan antara Pengadu dan Teradu melalui pertemuan tatap muka atau dalam bentuk komunikasi lain.

Ajudikasi adalah penilaian atas materi aduan berdasarkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.

Redaksi Media Nasional Obor Keadilan memperhatikan bagian akhir isi surat era jaya yang mengatakannya, Managemen bersedia bertemu Oborkeadilan bilamana diperlukan, sebaliknya media ini juga menyampaikan sesuai rujukan landasan yang ada seperti aturan diatas. (tim)

Laporan: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini