|

Jelang 17 Agustus, Ikuti Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarya, Sabtu (13/08), Negara kita Bangsa Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaannya pada tiap tanggal 17 Agustus. Mendekati hari kemerdekaan tersebut, bendera merah putih akan mulai terlihat dipasang oleh pemerintah maupun lapisan masyarakat, warga di depan kediamannya juga dikantor  masing-masing.

Roostien Illyas atau sering kita dengar dengan Bunda Roostien tokoh perempuan pegiat sosial yang terkenal dengan jiwa Nasionalisme merah putih menyampaikan makna pemasangan dan pengibaran bendera merah putih saat menjelang hari kemerdekaan untuk mengingat kembali sejarah dan momentum kemerdekaan.

"Iya pada tahun ini kita kembali lagi mengingat sejarah perjuangan para pahlawan dan momentum kemerdekaan, sehingga untuk menyemarakkan itu tentu salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih," ujar bunda Roostien kepada media Oborkeadilan dalam keterangan Persnya (12-08-2022).


"Perhatian ! Pelihara Rawat Keperkasaan kegagahan Merah Putih"

Masih menurut Bunda Roostien bahwa "Bendera merah putih Sang Dwi warna Merah Putih telah berkibar di mana-mana tapi ada yang kurang gagah pada Sang Saka, Seharusnya bendera yang mau di kibarkan sudah di setrika dulu. Bendera kita berkibar halus licin berwibawa bukan kelihatan kotak-kotak bekas lipatan."

Berkibarlah Benderaku Lambang Suci Gagah Perwira Diseluruh pantai Indonesia kau tetap pujaan bangsa.  Siapa berani, menurunkan engkau, Serentak Rakyatmu membela, Sang Merah Putih yang Perwira Berkibarlah s'lama-lamanya. 

Sementara untuk kita yang masyarakat kebanyakan seperti pemasangan di rumah rumah biasa di kampung gang gang sempit yang tak punya halaman.

"Kita dapat pakai bambu atau apapun sebagai material untuk tiang bendera tapi sangat penting bahkan wajib disetrika dulu supaya Sang saka Merah Putih kita berkibar dengan gagah, licin tidak ada bekas lipatan tandas bunda Roostien."

Berikut Sejarah Bendera Merah Putih, Ternyata Sudah Dipakai Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Kerajaan Majapahit

Sebelum Indonesia merdeka, kerajaan Majapahit sudah memakai bendera merah putih. Bendera ini menjadi lambang kebesaran kerajaan.

Kerajaan Kediri

Sebelum kerajaan Majapahit, kerajaan Kediri memakai panji-panji berwarna merah putih untuk dikibarkan.

Sisingamaraja IX

Sisingamangaraja IX dari Batak memakai merah dan putih untuk bendera perang. Pedang kembar pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII juga memakai warna merah menyala dan putih.

Perang Aceh

Ketika terjadi peperangan di Aceh, para pejuang menggunakan umbul-umbul berwarna merah dan putih. Di bagian belakang ada gambar pedang, matahari, bintang, bulan sabit, dan ayat suci Al Quran.

Kerajaan Bugis Bone

Zaman kerajaan Bugis Bone di Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, memakai bendera merah dan putih. Bendera tersebut menjadi simbol kebesaran kerajaan.

Perang Jawa

Pangeran Diponegoro menggunakan panji berwarna merah dan putih bersama pasukannya. Perang Jawa yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro berjuang mengalahkan Belanda.

Selain itu, pemasangan bendera merah putih dalam sudut pandang Nasionalisme kewarganegaraan untuk melestarikan identitas. Hal itu selaras dengan pandangan komunitarian tentang menyeimbangkan hal individu dan hak komunitas elemen masyarakat.

"Oleh karenanya dalam pandangan itu siapa yang sebagai warga negara harus ikut melestarikan identitas budaya, kesejarahannya, yang melekat pada dirinya sebagai bagian dari masyarakat itu," lanjut Bunda Roostien.

Maka menurutnya, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih setiap hari kemerdekaan Indonesia dengan baik dan benar tidak berkotatak-kotak kumuh lusuh merupakan bentuk kecintaan terhadap Negara dan kontribusi terhadap Bangsa Indonesia.

Hal itu merupakan amanat dari isi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang menyebutkan pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian. Termasuk dengan melakukan upacara untuk memperingati hari kemerdekaan.

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Pada pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dijelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih. Berikut penjelasan lengkapnya:

Bendera Negara dikibarkan dan atau  dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.[*]

Penulis : Roostien Illyas | Pegiat Sosial Yang Juga Tokoh Perlindungan Anak Indonesia

Editor: Yuni Shara

Komentar

Berita Terkini