|

Rizal E. Halim Ketua BPKN RI: Upaya Perlindungan Konsumen Oleh Pemerintah Masih Menghadapi Berbagai Kendala

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta |  Hari Hak Konsumen Sedunia atau Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Maret oleh Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional. Hak-hak konsumen di Indonesia telah diatur lebih rinci dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Melalui pengaturan hak konsumen dalam UUPK, konsumen akan mendapatkan kepastian hukum ketika bertransaksi dengan pelaku usaha.

Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2022 adalah “fair digital finance” yang artinya “keuangan digital yang adil”. Sebagaimana dikutip laman Consumer International, pada tahun 2024, konsumen perbankan digital diperkirakan akan melebihi 3,6 miliar. Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menyampaikan berdasarkan data Bank Indonesia (BI) selama tahun 2021, transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring dengan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam belanja berani.

“Uang elektronik tumbuh 49,06 persen yoy mencapai Rp. 305.4 Triliun, meningkat 17,13 persen secara tahunan (yoy) hingga mencapai Rp 357,7 triliun untuk 2022'', Dari data tersebut secara umum pola transaksi masyarakat Indonesia sudah mulai bergeser dari sebelumnya melalui transaksi keuangan konvensional menjadi saluran digital, ujar Rizal.

Keuangan digital membawa peluang baru – tetapi juga risiko baru yang dapat menyebabkan hasil yang tidak adil bagi konsumen. Keuangan digital dapat meningkatkan kemungkinan bahwa mereka yang paling rentan tertinggal.

Rizal menyebut, seperti hari hak konsumen, dalam tataran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen telah diatur. Adapun hak-hak konsumen tersebut adalah:

1). Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

2). Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang membuktikan;

3). Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur ​​mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4) Hak untuk mendengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;

5). Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6). Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;

7). Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur ​​serta tidak diskriminatif;

8). Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9). Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sayangnya, upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh pemerintah masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen dinilai belum optimal”, ungkap Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI.

Sejumlah diskursus publik muncul mulai dari pangan yang mengandung formalin, kemasan makanan-minuman yang dilihat tidak higienis, investasi bodong, kredit online ilegal, gagal bayar asuransi, penipuan di sektor properti, dan lain sebagainya menjadi wajah perlindungan konsumen Indonesia saat ini.

“Konsumen menjadi pihak yang sangat rentan (rentan) jika tidak peduli dengan edukasi dan literasi yang memadai. Konsumen Indonesia harus dididik agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya yang dapat menjamin hak dan melakukan kewajibannya sebagai konsumen. Konsumen harus kritis dan sadar bertindak, baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya. Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia”,Pungkas nya.[=]

Sumber: laman website BPKN

Komentar

Berita Terkini