Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta (10/3-22), Aldy Lawyer dalam hal ini melakukan hak koreksi dan hak jawab atas sebuah informasi yang kami siarkan beberapa waktu lalu, berjudul "Breaking News, Terduga Bandar Narkoba Transfer Uang Rp 3 Milyar Ke Pengacara, Aldy: Iya Saya Terima Kenapa", Kemudian atas koreksinya Aldy lakukan bantahan sanggahannya. tentu sebagai mana diatur dalam pedoman pelaksanaan hak diatas media ini wajib ya guna pemenuhan hak nya.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Semetara itu dirangkum oleh Media Nasional Obor Keadilan bahwa perbedaan antara hak jawab dan hak koreksi terletak berwenang pada pihak yang melakukannya.
Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang.
Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan.
Hak koreksi yang berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama di lingkungan dan data teknis.
Dalam hal ini Aldy salah satu nara sumber kami/ atau Media Nasional Obor Keadilan, diberikan kesempatan untuk mendapatkan ruang dan waktu melakukan hak jawab,
Berikut isi petikan hak jawab yang diterima dari Aldy Lawyer;
5 poin penting yang saya sampaikan ke abang (wartawan, redaksi-dibaca) yakni,
1. Bahwa saya tidak pernah memiliki klien bandar narkoba.
2. Tidak ada sama sekali terkait transaksional apapun seperti yang abang kutip "bagi-bagi" yang abang muat dan diduga memfitnah saya baik itu melalui sumber yang abang dapat atau pun tidak.
3. Apa yang di muat dan di sampaikan saya tidak paham dan mengerti siapa klien saya dan apa masalahnya.
4. Terkait lawyer fee siapapun klien saya itu bagian daripada privacy saya dan sudah mendapatkan kesepakatan dari para pihak melalui perjanjian kesepakatan dan soal honorarium tersebut adalah hak preogatif saya.
5. Saya minta agar klarifikasi saya di muat di media abang (redaksi), sebagai sanggahan dan bantahan dari apa yang terjadi, dan saya minta agar siapapun yang memuat berita teraebut agar memuat permohonan maaf atas berita tersebut dan men take down laman berita tersebut yang sudah menciderai nama baik dan reputasi saya sebagai advokat "Officium Nobile"
Sekian dan terimakasih.
Aldy Lawyer.