|

Hukuman Mati Buat Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri Sedang Dikaji Kejagung

Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin 
OBOR KEADILAN, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. 


Menurut Burhanuddin, dua kasus itu sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021. 

Kendati demikian, kata Leonard, tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Sebagaimana diketahui, dari dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.[◇]

Sumber 100%: Tempo
Editor: Obor Panjaitan



Komentar

Berita Terkini