|

Perihal RUU KUHP Pasal 282 Jadi Undang-Undang, Presiden PERADI Langit: Lanjutkan Saya Setuju

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Setelah menuai kritikan dan terkesan diskriminatif bagi pelaku profesi advokat terkait Pasal 282 RUU KUHP yang

berbunyi :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang :

A. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

B. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Kini Presiden Peradi Patriot Langit, Andar Situmorang SH MH yang didampingi Sekjen Andri Sihite SH MH angkat bicara.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Andar menyampaikan organisasi yang dipimpinnya yang beranggotakan sepuluh ribu anggota mendukung DPR atas Rencana Undang-Undang KUHP yaitu Pasal 282.

“Saya setuju, itu sudah benar, pasalnya itu ditujukan untuk advokat dalam menangani perkara agar sesuai rel, jangan berbuat curang, kanan kiri ok dan jangan menjadi markus,” ungkap Andar, Selasa(10/8).

Menurut Andar, jika memang advokat atau pengacaranya jujur berjalan direl kenapa mesti takut, hal ini perlu adanya kontrol pengacara.

“Polisi saja ketika melakukan kesalahan ada Provam, begitu juga dengan KPK jika salah dilaporkan ke dewan pengawas,” tuturnya.

Selain itu, Andar menegaskan kepada Ketua DPR RI dan Komisi III juga Kemenkumham, organisasinya menyetujui RUU Pasal 282 dengan anacaman 5 tahun bagi advokat pelaku curang kepada kliennya.

“Harus ada kontrol agar tidak menjadi makelar kasus,” tegasnya.

Jadi, kata Andar tidak perlu direvisi lagi karena itu sudah benar.

“Kalau jadi pengacara benar gak perlu takut mau ada ancaman hukuman matipun, kok takut dengan ancaman,” tutup Andar. (Red)

Komentar

Berita Terkini