Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengaku tidak tahu soal prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Hal itu dinyatakan Juliari saat diperiksa di persidangan.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Ketua Majelis Hakim Mohammad Damis ke Juliari, yang hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari.
Damis pun terkejut mendengar jawaban Juliari seperti itu. Menurutnya hal itu fatal jika seorang menteri tidak mengetahui prinsip tata kelola keuangan negara.
"Waduh fatal kalau begitu ya. Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," ujar Damis.
Selanjutnya, Damis juga menanyakan ke Juliari soal kewenangan saat ia masih menjadi menteri. Juliari hanya menjawab kewenangannya dalam program bansos, yakni terkait penunjukkan kuasa pengguna anggaram (KPA) yaitu Adi Wahyono.
"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" tanya Damis.
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan ya penunjuk KPA yang mulia," jawab Juliari.
Lalu Damis juga mencecar Juliari soal kewenangannya dalam pengawasan pelaksanaan anggaran, khususnya bansos. Juliari lagi-lagi tidak pernah membaca soal kewenangan tersebut.
"Ok apalagi? Saya ingin perkecil, apakah kedudukan saudara sebagai menteri dan juga selaku pengguna anggaran dan barang pada kementerian yang saudara pimpin dalam hal ini kementerian sosial, juga berwenang untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran?" tanyanya.
"Saya tidak pernah baca ketentuannya yang mulia," jawab Juliari.
Lebih lanjut, Damis juga meminta keterangan Juliari soal bentuk pengawasan yang dilakukannya terkait pelaksanaan bansos. Juliari menjawab antara lain meminta laporan, penyerapan anggaran hingga kunjungan sidak di beberapa daerah.
"Baik, tadi ketika saudara ditanya penasehat hukum saudara yang mendampingi saudara saat ini, saudara mengatakan apa yang terjadi ini karena tidak maksimalnya saudara melakukan pengawasan, kan itu keterangan saudara," kata Damis.
"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial Covid pada tahun 2020?" tanya Damis.
"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat Senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," jawab Juliari.
"Yang kedua saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah. Ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," tambahnya.
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sumber Detik,dhn/dhn).