JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Jumat
( 10 / 11 / 2017 ). Reklamasi ternyata tak cuma membawa segudang masalah
dari Amdal, perizinan, hingga geramnya nelayan dan tudingan miring bakal jadi
kolonisasi Asing dan Aseng. Namun begitu ternyata masih ada kelanjutan cerita
gelap lainnya, yakni isu korupsi yang kini mulai membayang.
Dilaporkan, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai mengendus dugaan korupsi NJOP di dua
pulau reklamasi, yakni pulau C dan D. Setelah memeriksa pejabat dan pegawai Badan Pajak dan
Retribusi DKI Jakarta, polisi berencana memeriksa anggota komisi C DPRD DKI,
dan tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 anggota DPRD Komisi C bakal diperiksa
polisi. Dilansir dari tribunnews.com Rabu (8/11) kemarin.
Berdasar sumber di lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan),
polisi telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah Anggota DPRD DKI. Salah
satu PNS di lingkungan Sekwan DPRD DKI mengungkapkan surat pemanggilan Polda
Metro Jaya kepada sejumlah anggota dewan di Kebon Sirih telah diterima. Namun, dia mengaku, tidak membaca nama-nama siapa saja yang
akan diperiksa. ’’Suratnya hanya minta keterangan NJOP. Kalau tidak, salah
Komisi C DPRD dan pimpinan dewan,’’ kata sumber itu di DPRD DKI Jakarta, Selasa
(7/11) kemarin.
Komisi C DPRD merupakan mitra kerja Badan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPRD). Bahkan saat penetapan NJOP pulau reklamasi C dan D yang
kontroversial muncul, Komisi C sempat memanggil kepala BPRD DKI dan stafnya. Tapi kemudian anggota dewan di komisi C setuju dengan
penetapan NJOP yang hanya Rp 3,1 juta tersebut. Mereka menyetujui setelah
mendengar penjelasan dari kantor jasa penilai yang digandeng BPRD.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengaku
belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya soal penetapan NJOP
Pulau C dan D. Namun politikus NasDem tersebut menegaskan, siap memenuhi
panggilan jika keterangnya diperlukan untuk proses penyidikan. ’’Siap kalau dipanggil. Sampai sekarang belum ada surat
pemanggilan. Soal NJOP itu domainnya, eksekutif,’’ jelasnya.
Munurut dia, penetapan NJOP Rp 3,1 juta di Pulau C dan D
tidak ada masalah karena itu bagian dari strategi BPRD DKI untuk meningkatkan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah ditentukan itu. Jika pulau
tersebut sudah diuruk, harganya bisa mencapai Rp 25 juta permeter. ’’Nanti, kan
bisa dirubah itu harga NJOP,’’ beber James. (red/tb/360).