|

Selundupkan bibit lobster illegal senilai Rp 4 miliar, disergap patroli TNI AL

Ket gambar: Dijelasakan Komandan Lanal batam Kolonel Laut (P) Sumantri K.M.M Bahwa penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan Stereofom untuk membawa Benih lobsters, tetapi menggunakan box viber yang biasa untuk membawa ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, benih baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantok plastik

BATAM | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Sabtu 22 Mei 2021,
Tim Pangkalan TNI AL Batam, menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan tujuan Singapura. Senilai Rp 4miliar.

Upaya penyelundupan ini digagalkan tim dari Pangkalan TNI AL Batam pada jumat 21/05/21.
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K.M.M Menjelaskan bahwa Awalnya Pasintel Lanal Batam mendapat laporan dari Posmat Sagulung Lanal Batam yang melihat adanya gerak gerik mencurigakan diluar kegiatan biasanya di salah satu pelantar.

Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur ops dan Tim intel di Posmat TNI AL Sagulung Batam utk memantau perkembangan situasi

Secara visual terpantau oleh tim Lanal Batam ada boat melintas mengarah ke Pulau Lima atau perairan Pulau Serapat kemudian Tim melakukan pengejaran. Pada saat proses pengejaran terlihat salah satu abk Speed Boat terlihat membuang Viber ke Laut dan melarikan speed boatnya kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang sehingga Tim Kesulitan untuk mengejar di karenakan jarak pandang terbatas, selanjutnya

Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat abk Speed Boat tanpa nama terlihat membuang Box viber guna menyisir tempat tersebut.

Hasil dari penyisiran Tim Lanal Batam berhasil menemukan box viber yang dibuang dan setelah dilakukan pengecekan bahwa isi box tersebut adalah 55 Kantong Plastik yang berisi Bibit Benih Lobster Jenis Mutiara dan Pasir yang dicampur dengan es batu.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Lanal Batam selanjutnya berkodinasi dengan pihak KKP untuk pengecekan dan penanganan awal terhadap barang bukti serta pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan diamankan dua orang tersangka yang masing masing sama berinisial A.

Dijelasakan Komandan Lanal batam Kolonel Laut (P) Sumantri K.M.M Bahwa penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan Stereofom untuk membawa Benih lobsters, tetapi menggunakan box viber yang biasa untuk membawa ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, benih baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantok plastik.

Tim KKP yang di Pimpin oleh Bapak Dwi selanjutnya membawa seluruh barang bukti benih lobster untuk dilakukan penyegaran kembali ke BLPB Kepri jembatan 3 Barelang.

Total keseluruhan jumlah Bibit Lobster setelah di cacah oleh tim dari BLPB adalah

- Benih Lobster jenis Pasir 54 Kantong x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp 100.000,- dengan nilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah)

- Jenis Mutiara 1 Kantong = 178 ekor x Rp 150.000,- = Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara l diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.
(David)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
.
Komentar

Berita Terkini