|

Oknum Penggarap Tanah Ahli Waris Yuni Chandra Di Kramat Jati Diduga Buat Aduan Hoax Ke Mabes Polri, LMP Tidak Terima

Ket gambar, Kegiatan bersih-bersih disalah satu rumah yang dilakukan tim laskar merah putih (LMP) disalah satu rumah yang telah 20 tahun an tak dihuni | Photo pihak kepolisian (personil Polsek Kramat Jati) dilokasi yang dilaporkan oknum anggota keluarga penggarap

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA, Senin (22/03-2020),
Permohonan Hak Tanah milik Ahli Waris Yuni Chandra kian hari mendekati sempurna hal ini terlihat dengan "daya upaya" yang dilakukan oleh tim perwakilan ahli waris yang diwakili pak Apilu bersama Laskar merah putih (LMP) yang juga didampingi oleh Lembaga Bantuan hukum (LBH) LMP.

Sekurang-kurangnya ada 4 kali pertemuan antara pihak ahli waris yang diwakili oleh Bapak Apilu beserta Laskar Merah Putih (LMP) audiensi dengan Camat Kramat Jati.

Pada pertemuan pertama yang mana kehadiran perwakilan ahli waris berjumlah sekitar 12 orang diterima dengan baik oleh
Camat Kramat Jati Eka Darmawan, pada pertemuan itu kemudian Camat Kramat Jati meminta kepada pihak-pihak baik pihak ahli waris Yuni Chandra yang diwakili Apilu dengan LMP termasuk pihak yang ada dan sudah lama menjadi pengurus fisik (penggarap) atau yang berada di lokasi keluarga almarhum Supandi.

Disisi lain Camat Kramat Jati menyampaikan agar ahli waris yang diwakili Apilu bersama LMP berkenan untuk membawakan seluruh dokumen yang ada berikut dokumen surat pengakuan yang dikirimkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta yang ditembuskan langsung kepada bapak Apilu dan ditembuskan pula kepada BPN Jakarta Timur tentang lokasi atau tanah di Jl Batu Tumbuh Terusan RT 07, RT 08. RT 10 / RW 09 dulu Kel Kampung Makassar, Kec. Kramat Jati, sekarang Kel. Keramat Jati, Kec. Keramat Jati, Jakarta Tumur.

Kesepakatan pertemuan pertama tidak berselang lama kurang lebih sekitar 10 hari komandan Propos LMP mengantarkan apa yang diminta oleh Camat Kramat Jati dan hal itu diterima langsung oleh pihak kecamatan Kramat Jati.

Adapun surat yang telah diterima dianalisa dikaji sehingga pada pertemuan kedua dengan Camat Kramat Jati Di sana disampaikan oleh Camat telah menerima dan mempelajari seluruh isi dokumen beserta penitikberatan Kepada surat yang dari Kanwil BPN DKI Jakarta tembusan BPN Jakarta Timur tembusan.

Hal ini ingin diverifikasi Camat berencana menggelar rapat internal yang dihadiri unsur BPN begitu Camat menyampaikan pada pertemuan kedua, berselang satu bulan kemudian kurang lebih bulan Februari 2020 kembali Apilu bersama tim inti yang didampingi oleh wartawan media nasional oborkeadilan meminta hasil notulen rapat seperti apa yang direncanakan oleh Camat Kramat Jati Lurah Kramat Jati beserta RT RW yang mana ada unsur BPN dalam pertemuan itu disepakati dan jelas mendengar pendapat ahli yang diwakili oleh pejabat BPN Jakarta Timur poinnya semua tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria
(Undang-undang nomor 5 tahun 1960).

Hal ini membuat Camat Kramat Jati meminta agar Bapak Apilu bersama LMP selaku perwakilan tim ahli waris berkenan menemui pihak BPN dan telah dilakukan pada awal maret 2021.

Pada kesempatan lain yang mana tim laskar merah putih yang selama ini berada di lokasi juga melakukan konsolidasi serta melakukan pengamanan mendirikan pos dan ini adalah sepengetahuan pihak-pihak terutama warga setempat serta RT, RW lurah camat pun sudah mengetahui bahkan kepolisian setempat.

Ditengah proses yang baik ini, namun ada soal yang disayangkan bahwa pada satu saat yang mana pihak laskar merah putih melakukan bersih-bersih lingkungan di dalam satu rumah yang sudah terbengkalai atau terabaikan, tidak dihuni oleh pemiliknya selama kurang lebih 20 tahun malahan tempat itu dijuluki rumah setan oleh beberapa pihak, menurut warga di sekitar aksi atau kegiatan positif ini ditanggapi atau dianggap salah penafsiran oleh diduga anggota keluarga alm Afandi.

Yang mana anggota keluarga ini di yang membuat aduan ke pihak kepolisian Resort Jakarta timur atau polsek kramat jati, lantas sekitar kurang lebih 5 personil kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan lidik dan ternyata apa yang disampaikan oleh anggota keluarga almarhum Supandi tidak sesuai dengan apa yang diadakan dan apa yang terjadi di lokasi.

LBH LMP, Hj. Syarifudin SH.berada di Ruang Kanit Serse Polsek Kramat Jati (Senin, 23/03) guna meminta, mengklarifikasi atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh Oknum anggota keluarga penggarap lahan ahli waris  YuniChandra. 
Media nasional Oborkeadilan.com secara langsung mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian siang jumat (19/03-2021) salah satunya turut melakukan investigasi observasi atau lidik dengan bapak Sarengat Anggota Polisi tugas di polsek Kramat Jati. Dia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh laskar merah putih bukanlah pengrusakan tetapi bersih-bersih pungkas Polisi ini kepada Wartawan melalui sambungan telepon.

Ditanya lebih jauh atas dasar aduan resmi atau LP mana atau di lp kan di polres atau di polsek ? sehingga pihak aparat turun ke lokasi lantas dijelaskan oleh bapak Sarengat; saya hanya menjalankan perintah atensi pimpinan
Agar mendatangi Jl Batu Tumbuh Terusan RT 07, RT 08. RT 10 / RW 09 dulu Kel Kampung Makassar, Kec. Kramat Jati, sekarang Kel. Keramat Jati, Kec. Keramat Jati, Jakarta Tumur. hingga saya bersama beberapa personil melakukan observasi lidik di lapangan ternyata tidak terjadi apa-apa bahkan yang kita dapati adalah bersih-bersih lingkungan, Menumbang samak belukar atau pohon-pohon di yang menutupi wajah rumah itu kurang lebih seperti itu yang bisa saya sampaikan ujar pihak polsek.

Peristiwa ini pun berbuntut panjang, pihak LMP merasa difitnah. Melalui Komandan Provost Atalib ADjen menerangkan bahwa apa yang dilakukan Oleh anak buahnya dilapangan murni kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Kami akan konfirmasi msalah ini ke Polisi, bersama LBH akan kami pertanyakan dasar aduan yang kami nilai sarat muatan fitnah.

Ternyata apa yang disampaikan oleh Komandan Provost Atalib ADjen siang tadi senin (22/03-2021) timnya didampingi dan dihadiri langsung oleh LBH LMP, Hj. Syarifudin SH.

Dari pertemuan LMP dan Pihak polsek Kramat Jati ternyata aduan warga masyarakat yang diduga keluarga penggarap melaporkan LMP lakukan pengrusakan rumah Pejabat Korlantas Mabes Polri, oleh karena itu Mabes Polri atensi ke Polres Jakarta Timur, sehingga akibat kurangnya personil yang mana bertepatan sidang online Iman Besar Habib Rizieq Shihab oleh PN Jakarta Timur maka diperintahkan untuk personil Polsek lah yang turun.

Begitu Komandan Provost Atalib ADjen menerangkan ke media ini berdasarkan informasi yang didapat dari Kanit serse Polsek Kramat Jati.

Kami LMP menghimbau pihak keluarga penggarap agar saling menghormati dan sama sama menjaga komunikasi serta mengedepankan kamtibmas. Persoalan lahan ini bukan lah sengketa namun pihak penggarap enggan untuk duduk bermufakat padahal Camat Kramat Jati Eka Darmawan jelas mengatakan bahwa status lahan ini kedua belah pihak bisa mengajukan hak masing masing dengan mengedepankan cara yang bermartabat dan mematuhi hukum. [◇]

Laporan: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini