|

Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat Oleh PT. Timah Investasi Mineral, PP-PAMRI Lakukan Demo


M
edia Nasional Obor Keadilan | Jakarta |
Pimpinan Pusat Perserikatan Angkatan Muda Reformasi Indonesia (PP-PAMRI), lakukan  demonstrasi di depan kantor PT. Timah Investasi Mineral, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/03/2021).

Aksi tersebut dilakukan atas dugaan penyerobotan tanah ulayat milik masyarakat adat Kelurahan Rahampu'u , Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Bahwa sampai saat ini, sudah lebih dari 10 tahun PT. Timah Investasi Mineral melakukan penambangan di atas tanah ulayat milik masyarakat adat seluas 103 Ha, dan hingga kini perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kompensasi atas tanah yang digunakan untuk penambangan, bahkan terkesan mempermainkan Ahli Waris yang menuntut Haknya,” ungkap Dedi Ketua PP-PAMRI  dalam orasinya.

Dedi menilai, PT. Timah Investasi Mineral sebagai anak usaha INALUM yang merupakan BUMN telah memberikan contoh tidak baik bagi perusahaan tambang lainnya ketika melakukan penambangan.

“Konspirasi antara PT. Timah Investasi Mineral dan PT. Titan untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah hukum adat telah melukai dan menginjak-injak hak adat yang dilindungi negara dan dijaga oleh masyarakat Moronene,” ungkapnya.

Dedi juga menilai PT. Timah Investasi Mineral yang telah mengeksploitasi mineral tanah ulayat masyarakat adat adalah perampasan, karana dilakukan tanpa seizin ahli waris tanah adat tersebut.

“UUD 1945 pasal 18B  dan UU no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria telah mengatur bahwa perusahaan tidak boleh menguasai, mengelola dan merngambil hasil hutan dan sumber daya alam lainnya tanpa seizin ahli waris hak tanah ulayat adat tersebut," ujarnya.

Sementara Koordinator aksi Irfan Pulungan mengaku, akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas mendapat kompensasi.

“Saya berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai, ini adalah satu bukti tanggung jawab mahasiswa sebagai agen of control mengimplementasikan keberpihakannya pada masyarakat yang terpinggirkan dan apalagi kasus ini kejadiannya di pelosok Sulawesi sana,” ungkap Irfan pulungan.

Adapun tuntutan yang disampaikan PP-PAMRI pada demo tersebut ialah sebagai berikut : 

Menghentikan sementara kegiatan Penambangan untuk mengurus kempensasi Tanah adat milik ahli waris.

Segera memanggil Ahli waris Pemilik tanah adat untuk menyelesaikan permasalahan kempensasi.

Segera membayar kempensasi tanah adat sebesar Rp. 2.062.548.000.000 (Dua Trilyun Enam Puluh dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah)l sebagaimana yang dituntut ahli waris.

Segera memangil PT. Titan untuk menyelesaikan permasalahan Kempensasi yang di tuntut oleh ahli waris.

Apabila dalam waktu 7 x 24 jam hal di atas tidak di lakukanl maka kami Perserikatan Angkatan Muda Reformasi Indenesia (PAMRI) akan melakukan Unjuk Rasa/ Demontrasi yang lebih besarl baik di Jakarta dan di Kabupaten Bembana Provinsi Sulawesi Tenggara tegas Irfan Pulungan Korlap aksi.

Komentar

Berita Terkini