|

Kantor Dinas PU Kabupaten Sorong Dipalang Pemilik Hak Ulayat

Ket Gambar : Tampak Kantor Dinas PU Kabupaten Sorong Dipalang Pemilik Hak Ulayat. 

SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Pasca melakukan aksi pemalangan di ruas jalan Pelabuhan Arar beberapa hari lalu, warga pemilik hak ulayat kembali melakukan aksi serupa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, Jumat (8/6).

Sebelum melakukan pemalangan, sekitar pukul 13.00 WIT, puluhan warga mendatangi Kantor Dinas PU guna menanyakan Realisasi pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh. Warga dijanjikan bahwa pembayaran dilakukan melalui Rekening warga di Bank Papua Aimas pada Jumat (8/6), sayangnya, saat warga mengecek ke Bank, Rekening mereka masih tetap kosong. Melihat rekening yang masih kosong, warga pun tersulut Emosi dan kemudian mendatangi Kantor Dinas PU untuk melakukan pemalangan. Sebelum pemalangan dilakukan, Kepala Dinas PU, Sukadi menemui warga dan membuat pernyataan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan tepat pada tanggal 26 Juni 2018.

Menurut salah satu warga, lokasi tanaman tumbuh yang dimintai ganti rugi sudah menjadi jalan yang dibangun Pemerintah Kabupaten Sorong pada Tahun 2013, sementara proses ganti rugi telah dimulai sejak 2015 lalu, hingga saat ini, dari puluhan warga, hanya baru tujuh orang yang dilunasi pembayarannya.

Pembuatan rekening Bank Papua untuk pembayaran ganti rugi, lanjut warga, sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu karena warga memperoleh Informasi bahwa dana untuk ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp 280 juta.. “Kami sudah buat Rekening dari sebulan yang lalu dan katanya sudah ada dana yang disediakan sebesar Rp 280 juta untuk ganti rugi tanaman tumbuh kami namun saat kami cek, katanya dana itu sudah ditarik kembali untuk pembayaran ganti rugi pemalangan di Arar,” ungkap salah satu warga di Kantor Dinas PU saat aksi pemalangan. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini