Ir. Sarah Lery Mboeik, Direktur PIAR NTT, (mantan Anggota DPD RI Periode 2009-2014) |
Media Nasional Obor Keadilan | NTT | Sarah Lery Mboeik, Melalui Sambungan Telepon ngengamnya dinomer : 082 227 527 xxx, Jumat,(5/2) Pukul 19:23 WITA ketika diminta komentarnya terkait Dugaan bantuan Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Tahun Anggaran 2016 yang Diduga Mantan Anggota DPRD Perjual Belikan 3 Unit Kapal Bantuan KKP Kepada Mantan Anggota DPD RI asal Rote Ndao, mendapat tanggapan dari Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT).
Diakui Sarah Lery Mboeik, setelah dirinya membaca informasi publik melalui media massa pihaknya tidak tahu kebenaran sampai dimana, namun tetapi yang lebih tepat adalah bagaimana Aparat Hukum turun langsung menginvestigasi itu lebih penting baginya dan jika sudah di investigasi aparat kepolisian bisa membuktikan kebenaran apakah ini sudah masuk dalam rana Pidana atau Korupsi. Tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Lery, jika informasi dugaan didiamkan terus-menerus maka praduga masyarakat bisa saja di benarkan. Perlu ada kepastian hukum maka Aparat Hukum harus turun memeriksanya tentang kebenaran informasi yang sementara diekspos di media itu penting.
Selain itu menurut Mantan Anggota DPD RI Periode 2009-2014 ini bahwa terdengar kapal bantuan tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia jika demikian maka masyarakat perlu mendesak aparat hukum baik itu polisi maupun kejaksaan segera melakukan usut pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) apakah benar terjadi penyalahgunaan bantuan KKP diperjualbelikan. Namun itu akhirnya tidak benar maka terjadi fitnah sesuai yang dikatakan oleh Mantan Anggota DPD RI, periode 2014-2019, Drs. Ibrahim A. Medah dalam pemberitaan media massa ini.
Hal ini harus didahulukan oleh Aparat Hukum, kalau dibiarkan maka kasihan juga bagi yang diduga. Ujar Mboeik.
"Kalau dibiarkan maka kasihan lho, harus didorong ke aparat hukum untuk dilakukan penyidikan agar bisa ada kepastian hukum".
Lebih lanjut ditambahkan Sarah, pernyataan dirinya dipublikasikan saja karena bahwa ini dugaan dan bisa ada sebuah kepastian hukum maka meminta aparat hukum menyelidikinya karena ketika diduga dan dibiarkan sangatlah kasihan kalau penilaian orang pikir gosip dan itu tidak baik bagi mereka yang diduga untuk ada kepastian hukum segeralah aparat hukum mengambil tindakan karena korupsi itu extra ordinary, tidak perlu kita lapor polisi sudah bisa melakukan penyelidikan atau kejaksaan dan jangan biarkan itu seperti gosip ditengah masyarakat kasihan mereka yang Diduga apalagi Mantan Anggota DPRD dan Mantan Anggota DPD RI, Pungkasnya. (A.Tulle)
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan