|

Responsif Atas Lahan Eigendum Wiliam A A De Groot ke Yuni Chandra Nurjana, Camat Kramat Jati Diapresiasi Ahli Waris Tanah

Keterangan: Gambar Camat Kramat Jati Eka Darmawan menerima perwakilan ahli waris Pak Apilu di dampingi LBH dipimpin langsung oleh Dan Provos Laskar Merah Putih Thalib Adjen bersama Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Rabu (29/01-2021) di Lantai II kantor kecamatan. 

KRAMAT JATI-JAKARTA TIMUR | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Jumat (29/01-2021), Perjalanan panjang tanpa kenal lelah yang dilakukan oleh Ahli Waris Tanah Eigendom Verponding no 6862 titik lokasinya terletak di Jl Batu Tumbuh Terusan RT 07, RT 08. RT 10 / RW 09 dulu Kel Kampung Makassar, Kec. Kramat Jati, sekarang Kel. Keramat Jati, Kec. Keramat Jati, Jakarta Tumur selama berpuluh tahun tergolong tidak sia-sia bahkan tetap berjalan dengan baik pada koridor hukum. 

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan sebelumya (Rabu, 6/01-2020), juga telah mendapatkan informasi akan adanya data kepemilikan tanah Jl Batu Tumbuh Terusan RT 07, RT 08. RT 10 / RW 09 dulu Kel Kampung Makassar, Kec. Kramat Jati, sekarang Kel. Keramat Jati, Kec. Keramat Jati, Jakarta Timur berdasarkan pemberitahuan surat dari BPN Jakarta Timur Ke Kanwil BPN DKI Jakarta tembusan kepada Apilu perwakilan ahli waris , tembusan langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Mendengar keterangan Apilu yang di dampingi LBH LMP dan termasuk Pemred Media Nasional Obor Keadilan saat Audiensi Rabu (6/01-2021) lalu, Eka Darmawan Camat Kramat Jati merespon dengan antusias sembari mengatakan; silahkan bapak-bapak kasih pada saya dokumen itu biar saya pelajari lalu undang semua pihak ya semua permohonan bantuan masyakarat Kramat Jati pasti kita akomodir sesuai aturan hukum dan UU yang berlaku. 

Surat yang diminta camat itu pun diantar langsung Komandan Thalib Adjen Komandan Provos LMP yang selama ini setia menjadi garda terdepan bersama pasukannya menjaga ketertiban keamanan di lokasi terkait dan sejauh ini sangat kondusif dan bersama warga sekitar sama-sama menjaga keseimbangan keamanan lingkungan. Bertempat di lantai II kantor kecamatan Kramat Jati Eka Darmawan menerima kembali perwakilan ahli waris Pak Apilu di dampingi LBH LMP dan pemred media nasional Oborkeadilan.com pada Jumat (29/01-2021) sekitar pukul 11.00 wib.

Pada pertemuan singkat ini, Eka Darmawan menjelaskan bahwa betul tanah yang di Tanah Jl Batu Tumbuh Terusan RT 07, RT 08. RT 10 / RW 09 dulu Kel Kampung Makassar, Kec. Kramat Jati, sekarang Kel. Keramat Jati, Kec. Keramat Jati, Jakarta Tumur yakni; verpoording eigendum Wiliam A A De Groot, hingga Yuni Chandra Nurjana sampai akte serah terima ke bapak Apilu,

Benar adanya itu duduk di wilayah Kramat Jati, nah hari kamis depan saya akan menggelar pertemuan rapat dulu membahas tanah ini bersama Pak Lurah Kramat Jati, RT dan RW sekitar lahan ini, Ditanya apakah unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta/Timur ikut? Ya dong pasti ikut BPN ungkap Camat Kramat Jati tegas. 

Yah maaf saya sangat padat kegiatan rapat hari ini (jumat, 29/01) ini, setelah kami rapat internal tentu kami undang bapak-bapak (perwakilan ahli waris Pak Apilu didampingi LBH LMP dan tim LMP) terang Camat Kramat Jati mengakhiri pertemuan singkat ini. 

Mendapati kenyataan seperti sikap camat Kramat Jati yang elegan, tangkas responsibility ini, Pak Apilu dan Pihak Dan Provos LMP pun merasa senang dan apresiasi akan pelayanan camat Kramat Jati yang dinilai cepat dan tentu berkeadilan, semoga perjuangan panjang ini membuahkan hasil positif dan tetap pada koridor hukum ujar pak Afilu diaminkan Komandan Provos LMP. [Obor Panjaitan]

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Pemred Oborkeadilan.com

Komentar

Berita Terkini