|

Bongku, Korban Kriminalisasi PT.AA Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Foto : Bongku Bin Jelodan korban kriminalisasi PT. Arara Abadi, saat masih mendekam di tahanan. (Istimewa)

OBORKEADILAN.COM | RIAU | Kamis, 11 Juni 2020 | Bongku Bin Jelodan, warga Dusun Suluk Bongkal, Desa Kotopait Beringin kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang telah menjalani hukuman selama 7 bulan penjara kini telah kembali menghirup udara bebas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media dari lapangan, Bongku kembali berkumpul dengan keluarga di tempat kediamannya pada Rabu (10/6/2020) malam, dan disambut dengan gembira oleh masyarakat sekitar dan khususnya dari suku adat sakai.

Bongku bin Jelodan (58), adalah seorang masyarakat adat yang bertani guna memenuhi kehidupan sehari-hari, dirinya membuka lahan untuk ditanami dengan Ubi kayu dan ubi menggalo yaitu salah satu makanan tradisional masyarakat adat sakai dengan menggarap lahan seluas 0.5 hektare yang merupakan tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal konsesi Hutan Tanaman Industri(HTI) PT. Arara Abadi Distrik Duri II, Kabupaten Bengkalis.

Minggu, 3 november 2019, saat bongku menebang pohon ditanah ulayatnya, dirinya ditangkap oleh pihak Security PT. Arara Abadi dan selanjutnya ditahan oleh Kepolisian Sektor Pinggir kabupaten Bengkalis provinsi Riau, dan disidangkan di PN Bengkalis pada 24 Februari 2020 dengan tuntutan 1 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah (subsider), atas tuduhan melanggar UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H). (*)

Reporter : Ricky.p / Kaperwil Riau
Editor : Yuni Shara / Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini