|

Jual Rumah Diam-diam kepada Pihak ke 3, Bebby Yulianti Dipolisikan

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA| Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan mengenai warisan, pihak pelapor meminta kepada pihak Kepolisian agas segera menindak pelaku, seperti yang diutarakan kuasa hukum pelapor Nursal Baharuddin.

Nursal Baharuddin pihak pelapor berharap pihak kepolisian Polda daerah metro jaya resort jakarta pusat bisa segera memproses laporannya atas dugaan perbuatan pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan terlapor Bebby Yulianti yang terjadi di jalan Kramat Pulo II gg XV No 3 yg secara prinsip aset tsb masih melekat milik ahli waris dan telah di jual secara tidak sah kepada pihak ketiga.

"Selain itu, sebuah rumah dan bangunan sebagai harta waris di jln kramat pulo dalam II No. G42 Jakarta pusat yang secara sepihak dikuasai oleh Bebby Yulianti telah dikomersilkan dan hasilnya tidak dibagi kepada ahli waris lainnya dimana perbuatan ini sudah berlangsung 4 tahun lebih. Hal ini sangat merugikan pihak pelapor," ujar Nursal.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/1532/III/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 06 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh terlapor tersebut, menurut pihak pelapor Nursal Baharuddin bukti - bukti untuk memproses pengaduannya tersebut semua sudah di berikan/disampaikan kepada pihak penyidik, jadi tidak ada alasan bagi penyidik Polda daerah metro jaya polres jakarta pusat untuk menunda penyidikan atau melakukan penangkapan dan penahanan tehadap terlapor.

" Berdasarkan laporan dan barang bukti yang sudah saya serahkan ke pihak kepolisian metro jaya, saya berharap dan meminta penyidik di institusi tersebut, segera melakukan langkah-langkah dan memproses aduan kami tersebut," tegas Nursal.

Saya berharap sesuai dengan moto polisi Rastra Sewakottama Pelayan utama Bangsa melayani melindungi mengayomi serta adanya kesamaan di muka hukum equality before the Law.

"Dan polisi harus menegakan prinsip pro justitia demi hukum dan demi undang undang serta asas asas pidana fiat justitia, ruat caelum tegakan hukum walau langit ingin runtuh," pungkasnya.(*)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini