Terlapor Hotman Paris Bikin Sayembara, Andar Situmorang: Cirinya Orang Super Panik
Menurut Andar Situmorang, SH. MH apa yang dilakukan Hotman Paris terkait sayembara berhadiah 10 Milyar dan mobil Lamborgini adalah upaya dia mengelabui publik, itu video diri sendiri ngomong ada hadiah merupakan bentuk kepanikan hebat atau super panik Hotman paris hutapea gara-gara diri dia saya laporkan melalui Farhat Abas ungkap Andar Kepada Media Nasional Obor Keadilan.
Baca juga : https://www.oborkeadilan.com/2019/08/dugaan-sebar-pornografi-hotman-paris.html
Bahkan Andar Situmorang. SH, MH menuding Hotman Paris sebagai pengacara paling bodoh yang pernah ada.
Catat ya ! Kalau sudah ada nomor LP itu sudah tersangka namanya bukan tersanjung. Nara sumber Andar bertanggung jawab penuh didalam dan diluar pengadilan, karena sudah ada no Laporan Polisi (LP) nya dan di Undang undang KUHAP tidak ada kalimat terlapor yang ada tersangka, terdakwa, terpidana, Maka Hotman Paris adalah sudah tersangka asusila pornografi dan UU ITE ujar Andar Situmorang SH MH kepada media ini.
Ia minim pengetahuan hukum tentang UU ITE kata Andar, semestinya seorang pengacara faham upaya melawan secara tarung hukum dengan benar, tidak usah koar-koar di video sebar IG, bela diri dong dihadapan peryataan polisi penyidik dan dipersidangan itu baru gentle dan betul pengacara. Hotman belajar lagi UU ITE menyebarkan vidio conten pornografi dipidana 6 tahun. Bukan otak dangkal bersayembara tapi sayembaranya di kantor Polri dong tandas Andar.
Media Nasional Obor Keadilan salah satu media pertama yang menyiarkan berita dilaporkannya Hotman Paris hutapea ini tepat pada tanggal 2 Agustus terbit jam 10 pagi 2019.
■Hotman Paris Hutapea Dapat Merusak Elemen Masyarakat dan atau warta Net.
LSM GADC yang dinakhodai Andar Situmorang. SH menyampaikan ke Media Nasional Obor Keadilan bahwa telah memberi kuasa kepada Farhat Abas. SH, MH pada bulan Juli 2019 guna menyeret dugaan asusila pelanggaran UU Pornografi yang pelakon pada konten Video tersebut Hotman Paris Hutapea dipolisikan.
Menurut Direktur LSM GADC Andar Situmorang SH, bahwa apa yang disiarkan Hotman Paris ke ruang publik melalui media sosial IG Hotman Paris Offisial itu dapat merusak moralitas anak-anak bawah umur juga kalangan masyarakat luas yang menontonnya, kita ambil sikap dengan menyeret dugaan asusila pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE ini ke ranah hukum dan sepenuhnya untuk pelaporan polisi sudah kita kuasakan ke Farhat Abas. SH, MH.
Farhat Abas. SH, MH selaku kuasa hukum dalam Pelaporan ini, membenarkan bahwa dirinya ke Polda Metro Jaya pagi hari jumat (2/08-2019), melaporkan pemilik akun Hotman Paris offisial terkait Perkara : PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dengan bukti LP Nomor : LP 4699 / VIII / PMJ / Dit, / Reskrimsus, Tanggal : 02 Agustus 2019, "Dugaan Tindak Pidana : -PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK-
-PASAL 27 AYAT (1) JO PASAL 45 AYAT (1) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 TTG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 11 TAHUN 2008 TTG ITE DAN ATAU PASAL 4 AYAT (1) UU RI NO. 44 TAHUN 2008 TTG PORNOGRAFI-"
Kepada Media Nasional Obor Keadilan Farhat juga memberikan bukti LP yang dikirim ke Redaksi Oborkeadilan.com.
Berikut bukti LP yang dikirim Farhat Abas. SH, MH. ( Obor Panjaitan )
Editor Berita: Yuni shara
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan
■Redaksi Media Nasional Obor Keadilan