Pelaksanaan pilkada yang menghabiskan anggaran negara yang cukup besar mestinya tidak boleh melanggar aturan, baik sumber anggarannya terlebih pihak penyelenggaranya.
Hal ini dikatakan oleh seorang warga desa Matio yang juga adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matio berinsial GP.
Hari ini di sebuah tempat di Matio, GP mengatakan kepada Obor Keadilan bahwa salah satu staff sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Matio berinisial DP, tidak memenuhi syarat untuk menjabat staff PPS, karena menurut GP, DP tidak memiliki surat tanda tamat belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Selanjutnya GP juga mengungkapkan rasa kekesalannya kepada KPU Toba. Menurutnya, Peraturan KPU jelas mengatur bahwa Sekretaris PPS adalah ASN yang berada dalam lingkup pemerintahan desa, namun faktanya, Sekretaris PPS desa Matio adalah ASN/Bidan Desa yang jelas-jelas bukan pegawai pemerintah desa Matio.
Berangkat dari kecurigaan, kekesalannya terhadap KPU, GP pun mengajak Obor Keadilan untuk bersama-sama melakukan konfirmasi hal itu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sekretariat PPK di kantor camat Balige.
Di kantor Camat, dua petugas di kantor itu mengatakan bahwa hal itu memang melanggar aturan. Hanya kedua petugas tersebut menyarankan kepada GP untuk langsung saja menyampaikan kejadian ini kepada Komisioner KPU. "Langsung saja pak ke KPU, sampaikan saja semua pertanyaan bapak disana" Demikian petugas kepada GP. (seb/ven)
Editor : Yuni Shara
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan