|

Terseret Kasus Sengketa Tanah, Juru Ukur BPN Jadi Tersangka

Foto : Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Jum'at, (4/09-2020) - Sidang perkara Sengketa Tanah di Cakung Jakarta Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/9/2020).

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur BPN dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin.

Hadir dalam sidang tersebut pelapor yakni Abdul Halim. Karena kondisi saksi sedang tidak dalam kondisi stabil, akhirnya sidang tidak berlangsung lama.

Hendra, kuasa hukum Abdul Halim mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate, yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri.

Mengetahui tanahnya dimiliki pihak lain, Abdul Halim akhirnya mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana.

Abdul Halim membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut pihaknya belum mengetahui siapa pemiliknya, sehingga dalam surat laporan terlapor ditulis masih dalam proses lidik.

"Jadi saat dilaporkan ke polisi dalam surat laporan masih lidik," ujar Hendra saat dihubungi wartawan,

Berjalannya waktu, baru pihak kepolisian menentukan tersangkanya, setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ditemukan tersangkanya, yaitu Paryoto, Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalajun (DPO).

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini