|

Anang Iskandar, Apresiasi Kepada Hakim PN Terkait Nunung Divonis 1.5 Tahun Hukuman Rehabilitasi


OBORKEADILAN.COM | JAKARTA | Itu keputusan sesuai dengan UU narkotika yang berlaku, intinya Nunung dinyatakan salah  dan dihukum menjalani hukuman pidana berupa rehabilitasi.

Hukuman rehabilitasi itu maknanya sama dengan hukuman pidana lain seperti hukuman penjara.

Tanggung jawab pelaksanaan hukuman berada dibawah Menkumham dan tanggung jawab proses penyembuhan melalui rehabilitasi berada ditangan Menkes.

Mekanisme pembagian tanggung jawab pelaksanaan hukuman dan proses rehabilitasi ini yang perlu diatur pelaksanaannya agar lebih detail.

Dengan keputusan nunung dipidana rehabilitasi selama 1,5 tahun, semoga menjadi tongkat estafet untuk memulai era baru pidana rehabilitasi yang menjadi cita cita dan tujuan bangsa indonesia dalam melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saya memberikan penghargaan penghargaan yang tinggi kepada hakim ketua dan anggotanya majelis hakim jakarta selatan yang mengadili perkara Nunung karena telah menjatuhkan sanksi pidana kepada nunung untuk menjalani rehabilitasi.

Hakim ketua yang mengadili perkara kepemilikan narkotika nunung telah menjalankan kewajiban hukumnya berdasarkan tujuan UU narkotika, kewajiban hakim dalam menggunakan kewenangannya.

Semoga putusan nunung menjadi pembelajaran bagi hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik narkotika tidak saling curiga atas putusan tersebut.

Meskipun keputusan hakim ini telah memutar balikan keputusan keputusan hakim yang sebelumnya yang selalu menjatuhkan hukuman penjara.

Dengan putusan pidana 1,5 tahun menjalani rehabilitasi, proses Nunung menjalani rehabilitasi harus diawasi dengan sungguh sampai dengan sembuh oleh yang berwajib, jangan sampai proses rehabilitasinya salah kemudian nunung relap menggunakan narkotika didalam proses menjalani pidana rehabilitasinya.

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini