MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Tangsel | Selasa, (01/09-2020) - Dari hasil investigasi terkait segel plastik yang tertulis kode aria teluknaga.
Kami pun sempat mewawancarai salah satu pemilik rumah nama pemilik rumah kita samarkan SB, mengatakan saya cukup kecewa dengan pelayan PLN padahal pemakaian listrik saya hanya sedikit kenapa tagihan listrik saya bisa begitu membengkak sampai berapa ratus ribu itu tahun 2017 dan SB sudah melaporkan ini ke pihak PLN. Kasus tersebut di tanggapi oleh pihak PLN yang pada waktu itu petugas p2tl PLN bernama Aditia Tahun 2017, tapi kenyataannya sama saja tagihan listrik saya membengkak lagi kurang lebih 4 JT tapi saya juga udah bikin laporan ke dua tapi berita acara sama seperti tahun 2017 dari pihak PLN, petugas p2tl PLN kembali mendatangi rumah SB bernama Aris Vendor dari Pt.GBL, Aris mengatakan bahwa ini harus di ganti dengan biaya Rp.320.000 setelah pemasangan tersebut selesai SB tidak di kasih kwitansi dari pihak Aris, ungkapnya.
Foto: Bukti berita acara pemeriksaan di tahun 2020, tanggal 27 agustus hari kamis, petugas Aris dan pada tulisan di atas pojok kanan tertulis angka Rp 320.000 yang di minta saudara Aris.Tim awak media pun mendatangi kantor PLN untuk menanyakan prihal penggantian kWh meteran di tempat SB dan apa benar ada SOP kepada petugas di lapangan dan untuk biaya penggantian kWh meteran? Kami bertemu dengan Bapak Hendro manager transaksi energi mengatakan kepada media dan LPK-RI bahwa SB telah telat untuk pembayaran listrik, tapi kenapa berita acara yang di buat itu pada tahun 2017 sama dengan berita acara 2020? Apa benar dari pihak PT Smart meter Indonesia yang bekerjasama dengan PLN ada meminta uang untuk mengganti kwh meteran sebesar Rp.320.000,-? Bapak Hendro pun menjelaskan kembali bahwa uang yang sudah di terima dari petugas kami di lapangan memang sudah masuk ke kami sebesar 302 k kemana sisa lari uang tersebut?.
Jadi satu di segel tertera pada kwh meter voucher di mana setiap segel plastik yang keluar dari gudang pln di registrasi siapa yang meminta barang, dan siapa yang melaksanakan tugas untuk memasang segel tersebut. Dimana korbannya konsumen pelanggan pln bernama setiawan barokhim yang lokasi rumahnya di katakan petugas ada pelanggaran dan langsung di kenakan denda sebesar 11jt.694rb, sedangkan konsumen baru beli rumah di thn 2017.
Di tempat terpisah kita mewawancarai salah satu anggota LPK RI bapak Irwan mengatakan Kesalahan dari pln.
- Tidak ada sosialisasi kepda konsumen untuk informasikn perihal jual beli rumah harus memberitahukan ke pln, agar bisa memberikan pemahaman bahwa kwh meter resmi dan tidak menyalahi aturan.
- Tidak ada s.o.p tertulis dan terikat dari pln untuk menyuruh petugas p2tl meminta dan menerima titipan.
- Pelanggaran di thn 2017 kenapa tidak di tindak lanjuti dan segera di ganti kwh meter kalau memang ada pelanggaran dan malah di biarkan sampai terulang lagi di thn 2020 langsung di tindak.
- Segel plastik yang menempel di kwh meter asli dari pln up.3 area teluk naga yang di keluarkan thn 2017 dan ini bisa di selidiki siapa yang mengeluarkan dan memasang segel tersebut harus ada penyelidikan.
- Tidak adanya uji laboratorium terhadap kwh meter ataupun pemahaman untuk konsumen mengenai pelanggaran.
- Tidak ada kwitansi resmi pembayaran yang di keluarkan pln ke konsumen pada waktu di lokasi.
- Tidak ada di tulis nomor induk petugas P2TL di berita acara pemeriksaan pada waktu di lokasi. Pungkasnya.(***)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan