|

Pungutan Berkedok Sumbangan Siswa di SMA Negeri Gondang Wetan Segera Bermuara ke Meja Hukum

Ket gambar: beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat saat meminta penjelasan ke pihak SMA Negeri Gondang wetan terkait pungutan siswa. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Pasuruan, (27/08-2020) - Disinyalir lakukan pungutan berkedok sumbangan terhadap siswa, SMA Negeri Gondang wetan dilurug beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat kabupaten Pasuruan.

Pungutan yang ada di sekolah tersebut di antaranya uang daftar ulang untuk siswa dan uang yang harus dibayar tiap bulan oleh siswa atau wali siswa di SMA Negeri Gondang wetan kabupaten Pasuruan.

Hal ini sebagaimana terungkap pada klarifikasi oleh beberapa anggota Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara Pasuruan terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang tidak sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa timur, Khofifah Indar parawansa tentang penyelenggaraan pendidikan "Wajar Tistas". Wajib belajar gratis dan berkualitas.

Abdul Muthalib salahsatunya menyatakan bahwa pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 utamanya pada pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan /atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan pungutan Pendidikan, tegasnya. 

Tolip menambahkan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sebagaimana amanah Undang undang dasar (UUD') 1945 pasal 31 ayat satu (1). maka jika masih terdapat sekolahan yang memaksakan melakukan pungutan dan memberatkan pada siswa ataupun orang tua siswa seperti di SMA Negeri Gondang wetan meski dikemas dengan dalih apapun, itu merupakan hal yang tidak benar dan kita akan segera koordinasi dengan aparat penegak hukum ( APH) terkait untuk segera ada tindakan, tegasnya.

Menanggapi tuduhan atas dugaan pungutan liar yang ada di sekolahnya, Abdur Rohim kepala SMA Negeri Gondang wetan yang didampingi beberapa staf sekolah tidak menampiknya." Iya di sekolah kita memang ada penarikan uang pada sisaw/orang tua siswa, namun hal itu bukan pungutan tapi merupakan dana sumbangan partisipasi masyarakat, ujarnya.

Abdurahim menambahkan itu, bahwa sekolahnya melakukan itu juga karena untuk peningkatan kualitas belajar siswa. "sumbangan dari siswa/wali siswa kita adakan dengan 3 macam mas, ada yang Rp.100.000, ada yang Rp.150.000 hingga Rp.200.000, hal itu kita berikan pada siswa/orang tua siswa memilihnya untuk menyumbang sesuai kemampuannya, jelasnya bahkan ungkapnya ada beberapa siswa yang belum membayar hingga saat ini, namun tanpa mau menunjukkan data data siswa dimaksud.

Agus Jalaluddin, ketua Gema anak bangsa kabupaten Pasuruan menyayangkan atas pungutan yang terjadi di SMA Gondang wetan tersebut, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan seperti dana BOS (biaya operasional siswa), KIP ( kartu Indonesia pintar ) ataupun BPOPP untuk siswa. Dan pungutan yang dilakukan rawan menyalahi aturan serta berpotensi terjadinya double counting anggaran dengan dana dari pemerintah, tegasnya.

Reporter : Zainal

Editor     : Yuni Shara

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini