|

Korban Paedofilia Usia 8-12 Th Marak, Roostien Ilyas; Penjarakan Pelaku Tak Cukup, Negara Harus Ekstra Terpadu Preventif Educatif

Penulis: Bunda Roostien Ilyas
Praktisi Sosial dan Pegiat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| Selasa (11/08-2020),
Tidak tau kapan Covid-19 akan berakhir sementara semua harus tetap hidup, tetap berjalan, tetap berpenghasilan, tetap bersekolah, dan masalah harus tetap di hadapi, diselesaikan.

Seperti yang aku lakukan sejak 1990 sampai sekarang, menangani masalah anak-anak yang belum menerima hak-haknya dan Kejahatan-kejahatan pada anak yang semakin beragam kompleks, temuan-temuan dilapangan, predator kejahatan seksual pada anak semakin marak dan sekali lagi pelaku-pelaku kejahatan itu adalah orang yang sangat di kenal korban, orang dekat, paman, sepupu, kawan main bahkan ayah Kandung nya, atau ibundanya.

Bulan juli ini ada 7 anak usia 8-12 th. Korban pedofilia yang pelakunya 70 th. Yang merupakan tetangga yang di kenalnya. Pelakunya di tangkap dan di jebloskan ke penjara dengan hukuman yang setimpal.

Kasus-kasus seperti ini terjadi pengulangan-pengulangan. Kasus yang serupa meskipun tak begitu sama. Bahkan di Dompu Ntb 19 juli 2020, anak usia 7 th di perkosa oleh RD 18 thn, sampai pingsan dan dibakar Hidup-hidup pelaku dikenakan hukuman seumur hidup.

"Kasus yang berulang tiap saat.
Masih ingat kasus Emon predator kejahatan seksual th 2014 di Sukabumi dengan korban 114 anak, Sangat mengerikan.
Kalau pelakunya jelas masih ada di dalam penjara."

Tapi kemana Korban-korbannya? Yang saat itu usia mereka antara 7- 12 thn, Kalau sekarang usia mereka antara 13-18 thn,
Apakah mereka sudah benar-benar sehat jiwa raganya? Sudah hilang traumanya dari perlakuan yang mengerikan itu? Karena kalau mereka yang pernah jadi korban pedofilia dan tidak di sembuhkan dengan tuntas secara kejiwaan nya, mereka punya kecenderungan menjadi predator baru, dan akan mencari mangsa-mangsa baru, Bisa di bayangkan kalau di antara 114 korban ada yang jadi predator baru.
"Siapa yang bertanggung jawab?
Bulan juli ini ada 7 anak usia 8-12 th. Korban pedofilia yang pelakunya 70 th."

Dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual pada anak kita tidak pernah tuntas.
Dengan menghukum pelaku dianggapnya semua selesai. Pasti pelakunya di jebloskan ke penjara dengan hukuman yang setimpal.

Penanganan Kasus-kasus kejahatan seksual pada anak yang semakin masif seharusnya dilakukan secara komprehensif, secara terpadu. Wajib ada penanganan secara preventif educatif di tiap tingkat Rt Rw Kelurahan dan seterusnya, Zona aman untuk anak wajib di jaga.

Keamanan kampung harus terlibat dan di rasakan oleh masyarakat setempat.
Istilah kegiatan remaja misalnya kalo jaman orde baru di desa-desa ada kelompok pendengar.

Pembaca dan pemirsa (klompencapir)
di era milenial ini kegiatan seperti klompencapir bisa di aktifkan kembali dengan gaya dan cara yang di sesuaikan dengan masa kini Ini.

Komunikasi antar warga tetap harus dihidup-hidupkan. Untuk menjaga kerukunan dan keutuhan warga, meskipun alat komunikasi sudah terlihat tergantikan oleh medsos dan semacamnya, tapi hubungan komunikasi antar manusia adalah komunikasi yang tidak bisa tergantung, karena manusia adalah ciptaan Tuhan terutama untuk menjaga keselamatan dalam banyak hal.

Anak butuh kasih sayang, Anak butuh berkembang, Anak tidak boleh di diskriminasi, Anak perlu pelukan kasih sayang, Anak perlu perlindungan
Sesuai UU Perlindungan Anak Untuk itu salah satunya dibutuhkan. Menciptakan Zona Aman untuk anak.

Informasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) memberikan perlindungan bagi 440 korban kekerasan seksual, dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020, belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban maupun saksi pada kasus yang sama, sehingga total terlindung LPSK sebanyak 901 orang, dilansir Antara.com. [◇]

Editor: Yuni shara
Komentar

Berita Terkini