|

KARANTINA HARI KE BERAPA ?

Oleh: Kelompok KKN-DR 37 
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kamis, (7/08-2020) - Corona Virus Desease (Covid-19) pertama kali muncul di kota Wuhan Provinsi Hubei, China. Virus ini menyebar diseluruh dunia dengan sangat cepat sehingga menjadi Pandemi. Virus Covid-19 muncul pertama kali di Indonesia pada  awal maret 2020. Sampai saat ini yang terkonfirmasi covid-19 berjumlah 115,056 kasus dengan 5, 388 jiwa (meninggal) dan yang dinyatakan sembuh berjumlah 72,050 jiwa. Sampai saat ini indonesia menduduki peringkat ke 24 terbesar kasus covid-19 di dunia dan menduduki peringkat pertama di asia tenggara.

Seperti yang kita ketahui covid-19 ini menyerang saluran pernafasan (flu). Gejala yang terjadi pada orang yang terkena covid-19 seperti demam diatas 38 derajat C, batuk pilek, sesak nafas, sakit tenggorokan, kelelahan, dan dapat juga menjadi pneumonia. Covid-19 ini juga mudah menyerang ke orang-orang yang sudah memiliki riwayat penyakit terlebih dahulu, serta orang-orang yang sudah lanjut usia (lansia). 

Selama pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia mencanangkan sederet upaya untuk memutus rantai penularan Coronavirus Diseases (Covid-19), seperti kebijakan lockdown atau karantina wilayah. Karantina wilayah merupakan protokol darurat untuk mencegah orang atau sebagai informasi pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah.
 
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Konferensi Pers di Istana Bogor, Jawa Barat (15 Maret 2020) menghimbau masyarakat untuk bekerja, belajar serta beribadah dari rumah dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi yang tersedia disekitar kita. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kontak dan kerumunan massa (Sosial and Physical Distancing) pada masa pandemi covid-19.

Tujuan Sosial Distancing ini menghindari perkembangan Covid-19, sesungguhnya yang diperlukan adalah physical distancing atau menjaga jarak aman antar individu dalam interaksi sosial. Sementara itu, di Indonesia menggunakan istilah social distancing. Dalam kenyataan memang physical distancing tidak sepenuhnya dapat dipisahkan dengan social distancing. Akan tetapi, social distancing di dalamnya memiliki dimensi relasi sosial dan emosional.

 Oleh sebab itu, di dalam kebijakan social distancing kelihatannya belum sepenuhnya dipahami secara baik oleh masyarakat sebagai strategi pencegahan penyebaran Covid-19. Karena, sekalipun Covid-19 sangat meresahkan masyarakat terkait dengan kesehatan dan keselamatan diri, namun ikatan relasi sosial masih lebih kuat dalam perspektif masyarakat. Peran dari perspektif interaksionis simbolik dalam social distancing dapat dilihat pada perilaku masyarakat, di mana penggunaan istilah social distancing menjadi dilema dalam penerapannya. Pertama, masyarakat kesulitan menjalankan social distancing karena kebiasaan dalam kebersamaan, kerja sama, solidaritas, dan sejenisnya sebagai bentuk dari interaksi sosial. Kedua, bagi masyarakat awam beranggapan social distancing hanya sebatas menjaga jarak, terlihat pada saat ketika berada di area publik seperti ketika melakukan antrian di anjungan tunai mandiri (ATM).

Social distancing maupun physical distancing adalah tindakan untuk sebisa mungkin berdiam diri di rumah, menjauh dari keramaian, dan tidak bepergian apabila memang tidak diperlukan. Dengan demikian, social distancing secara tidak langsung akan membantu sistem kesehatan masyarakat agar tidak runtuh.
 
Tindakan ini mampu membantu rumah sakit, laboratorium, maupun dokter dan tenaga medis lainnya agar tidak kewalahan menangani jumlah pasien Covid-19 yang melebihi kapasitas dan kemampuan daerah tersebut. Sehingga, semua pasien yang sakit bisa mendapatkan perawatan yang optimal.

Dewasa ini Indonesia akan masuk pada fase new normal dengan mempertimbangkan kasus virus corona yang sudah menurun. New Normal adalah fase transisi antara pengurangan kasus virus corona menuju masa normal, atau sering disebut dengan new normal. Penerapan new normal di Indonesia masih menjadi kontroversi dikarenakan masih tinggi kasus virus corona yang terjadi.
 
Kontroversi diakibatkan masyarakat tidak menjaga protocol Kesehatan mulai dari social distancing dan physical distancing. Banyak masyarakat saat keluar rumah tidak menggunakan masker dikarenakan menurut Sebagian masyarakat virus corona sudah tidak ada. Padahal kasus virus corona masih ada dan terjadi. New normal dinilai berisiko menyebabkan masif penyebaran corona. 

Menurut Menteri Koordinat Bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa “Presiden mengharapkan new normal diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan”. New normal di lakukan agar sektor- sektor beberapa bulan belakangan ini kembali normal seperti sedia kala.
 
Pengkajian new normal harus dipertimbangkan secara rinci oleh pemerintah maupun instansi yang bersangkutan. Karena jika salah dalam mengambil keputusan New Normal maka dikhawatirkan akan terjadinya gelombang virus corona yang kedua. Pemerintah harus memikirkan dengan matang dan memantau apakah new normal menjadi keputusan yang tepat.

Disisi lain new normal sudah terjadi dikalangan masyarakat. Maksudnya banyak masyarakat yang melakukan aktifitas seperti sebelum mewabah pandemi virus corona yaitu tidak memakai masker saat keluar rumah, berkumpul ditempat keramaian, tidak menjaga jarak antara satu dengan lainnya. Masyarakat cenderung melakukan hal-hal tersebut karena menurut mereka virus corona tidak ada dan lingkungan sekitarnya tidak ada warga yang terjangkit virus corona. New normal versi masyarakat disebabkan juga oleh keadaan ekonomi terutama masyarakat menengah kebawah. Yakni dengan berjualan, membuka toko, Bertani dan lain-lain.
 
Semenjak virus corona melanda, mereka sukar mendapatkan rupiah untuk keberlangsungan hidup. Dampak wabah pandemi virus corona dirasakan semua kalangan mulai dari kalangan atas hingga kalangan bawah. Dilansir dari money.kompas.com jumlah pengangguran RI bertambah 3,7 Juta.
 
Jumlah Pengangguran Bisa Tembus 12,7 Juta di 2021. Umunya masyarakat Indonesia mengangggap new normal sudah berlangsung di tandai dengan dibukanya sektor perdagangan, industry manufaktur kontruksi, jasa perusahaan, serta akomodasi makanan dan minuman. 

Perlulah diberlakukan aturan ketat oleh pemerintah pusat maupun daerah agar physical distancing maupun social distancing dapat diberlakukan secara masif oleh seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya aturan yang dibuat sedemikian rupa dan tidak adanya pengawasan dilapangan, agar masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku serta kesadaran oleh masyarakat untuk kepentingan Bersama.
 
Tindak tegas dilakukan seperti di negara- negara lain yakni memberi sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Akhirnya kita sudah masuk pada fase karantina hari keberapa? Perahkah terlintas dibenakmu bahwa kita telah sebenarnya diterantarkan entah oleh pemerintah daerah atau perasaan kita sendiri dalam menghadi pandemic ini. 

Kemudian, diharapkan juga pemerintah memberlakukan sangsi tegas kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan agar Indonesia Kembali pulih.New normal menjadi harapan seluruh dunia agar pandemic virus corona musnah dari dunia. Marilah kita menjaga diri sendiri serta orang lain dengan hal kecil, seperti memakai masker dan menjaga Kesehatan Bersama serta hidup sehat. 

Oleh: Kelompok KKN-DR 37 
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 
Komentar

Berita Terkini