|

Kades Bonan Dolok 2 Berlangganan Koran, Warga Terheran-heran, Dasar Hukumnya Apa ya?

Warga Desa Pertanyakan Dasar Hukum Desa Berlangganan Koran
Bukti tanda terima uang 
Balige|oborkeadilan|Sabtu (4/7/2020).
Kwitansi pembayaran Koran oleh kantor Desa Bonan dolok 1 Kecamatan Balige yang beredar di kalangan masyarakat desa itu sontak membuat kaget warga. Mereka mengatakan bahwa ini tidak boleh dan tidak ada dasar hukumnya.

Warga desa Bonan Dolok 2 yang tidak bersedia namanya ditulis dalam berita ini mengatakan "pembayaran koran seperti ini jelas tidak boleh dilakukan oleh desa, tidak ada dasar hukumnya katanya, Oborkeadilan yang mendapat informasi ini langsung meluncur menuju desa Bonan dolok 1 di desa bonan dolok 1, dari warga desa diketahui bahwa walaupun dalam kwitansi tersebut tertulis kantor desa bonan dolok 1, kwitansi pembayaran tersebut sebenarnya adalah dari kantor desa bonan dolok 2.

"Na makkitir do horoa tanganna tikki mambayar gabe salah tulis" demikian kata warga dalam bahasa daerah.
Kepala Desa Bonan dolok 2 Robin Siagian,Ditanya soal beredarnya kwitansi pembayaran langganan koran ini membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu dia ditemui salah seorang wartawan.
"Karena merasa iba dengan wartawan tersebut dan sudah kenal jauh sebelum saya menjabat kepala desa, saya kasih.Itupun tidak sampai tiga ratus ribu seperti yang tertulis di kwitansi yang beredar tersebut"tukas Kades Robin.

"Saya akan menyelidiki ini.Sekiranyapun perangkat desa saya membuat kwitansi pembayaran seperti ini, harusnya itu hanya untuk konsumsi kantor desa saja, mengapa bisa jadi bisa jadi rame seperti ini.Saya akan kekantor untuk menanyakan perangkat saya."Demikian Kades Robin berkata sambil bergegas meninggalkan wartawan.( pjtn)
Komentar

Berita Terkini