Jakarta – Oborkeadilan.com | Setelah laporan resmi mengenai praktik pencurian listrik skala besar di wilayah kerja PLN Pondok Gede memasuki babak baru, kini muncul isu yang jauh lebih serius: dugaan aliran suap dan skema “bagi hasil” yang disebut melibatkan pejabat PLN wilayah.
Seorang praktisi hukum didalam komunitas yang menelaah kasus ini lewat link berita media nasional obor keadilan menjelaskan bahwa praktik pencurian listrik oleh entitas usaha besar bukanlah pelanggaran ringan.
“Ini kasus besar, pak Pencurian listrik oleh perusahaan besar dendanya bisa di atas Rp1 miliar. Tapi kalau masuk jalur ‘86’, uang dendanya itu separuh bisa masuk kantong pimpinan PLN wilayah,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan ini memperkuat gambaran adanya struktur gelap di dalam sistem penindakan pencurian listrik. Alih-alih menegakkan aturan, sejumlah oknum PLN disebut-sebut mengamankan pelaku dan menikmati aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
Pelaku Diamankan, Pelapor Justru Disingkirkan
Fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan mencolok: Pelapor resmi yang membawa kasus ini ke PLN Pusat—Obor Panjaitan, Ketua IPAR dan Pemred Obor Keadilan—justru diabaikan oleh PLN Pondok Gede. Sementara itu, pelaku pencurian listrik malah dipanggil tengah malam, diperlakukan layaknya “tamu penting”, dan tidak dilakukan proses hukum terbuka.
Situasi ini semakin memantik kecurigaan publik, terlebih setelah sebelumnya muncul informasi mengenai transfer rutin Rp1,5 juta per bulan dari pelaku kepada seseorang bernama Herry, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan internal PLN Pondok Gede.
Praktisi Hukum: “Ini Sudah Masuk Korupsi dan Suap Internal”
Mengacu pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, praktisi hukum tersebut menyebut kasus ini tidak berhenti pada pencurian listrik semata.
Jika benar terjadi setoran uang, maka: ada unsur korupsi, ada unsur gratifikasi, dan ada unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pegawai PLN.
“Kalau sudah ada aliran dana kepada pejabat, itu bukan lagi pelanggaran teknis. Itu suap. Itu korupsi struktural yang merusak PLN dari dalam,” tegasnya.
Denda Hilang, Negara Dirugikan
Dengan potensi denda mencapai miliaran rupiah untuk pencurian daya skala besar, praktik “pendamaian kelompok gelap” ini berpotensi menghilangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan membuat kerugian negara menjadi bertambah besar.
Ini selaras dengan Putusan MA No. 303 K/Pid/2015 yang menegaskan bahwa pejabat yang mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak, atau justru menerima aliran dana, dapat dipidana sebagai pelaku korupsi.
Redaksi mengonfirmasi bahwa laporan lengkap, termasuk bukti transfer dan rekaman komunikasi internal, telah masuk dalam pengolahan investigasi tahap dua.
Segmen ketiga akan memuat pihak-pihak nama lengkap, struktur jaringan, dan jejak transaksi yang ditemukan di lapangan.
Laporan: Obor Panjaitan
Media Nasional Obor Keadilan
