|

LAMR Bathin Solapan Mengutuk Keras, Perlakuan Sadis PT. IDB Yang Melakukan Penyekapan Terhadap Karyawannya.

Foto: lembaga adat melayu Riau
OBORKEADILAN.COM|Bengkalis - Riau | Jum'at 12 Juni 2020| Nasib naas menimpa Safrizal (50) Warga sedinginan RT 02 RW 03 Kelurahan sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang bekerja sebagai karyawan di PT. INDRILCO BAKTI ( IDB ) yang terletak di km 08 kulim kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Syafrizal, diduga telah menerima perlakuan sadis dari pihak menegement perusahaan, dirinya disekap selama lebih kurang 60 hari dan diduga mengalami penganiayaan dari salah seorang management yang menjabat sebagai Manager Area a/n Muhammad Ali Bersama seorang rekannya yang bernama Egi chaniago. berdasarkan keterangan korban sebagaimana di lansir dari media Riausky.com,dirinya ( Syafrizal – red) menjelaskan hal tersebut terjadi disebabkan adanya dugaan pihak perusahaan bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang milik perusahaan,selama penyekapan,dirinya juga dianiaya dengan menggunakan besi dibagian tubuh dan wajah hinga menyebabkan dirinya kehilangan 5 gigi dibagian depan serta lebam yang membiru disekujur tubuhnya.

Bukannya menyerahkan Syafrizal kepada aparat penegak hukum,justru pihak perusahaan memakai cara kanibal yang tidak berprikemanusiaan dengan menyekap dan menyiksa syafrizal. hingga akhirnya pada 8 juni 2020 pihak keluarga akhirnya mengetahui keberadaan syafrizal, dan selanjutnya dijemput oleh pihak Kepolisian Sektor Mandau,syafrizal disekap dan diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan terhitung sejak senin, 18 april 2020 sampai dengan 8 juni 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Bathin solapan, Datok Rahmad Yusuf angkat bicara. dirinya menegaskan sangat mengutuk keras perlakuan PT. IDB yang telah diluar batas kemanusiaan tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPH LAMR Bathin Solapan Yandra Eka Putra.SE,Kordinator Bidang Tenaga Kerja Dan Koperasi LAMR Bathin Solapan Fery Hardi, beserta dua orang anggota yaitu Husni dan Muhammad zainal Arifin memberikan pernyataan melalui media ini pada Jum’at 12 juni 2020 mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, “ pada dasarnya pihak LAMR Bathin Solapan Sangat mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut,sebab kalau memang sdr. syafrizal ini telah melakukan kesalahan,ya silahkan bawa ke ranah hukum,bukan malah bertindak sendiri dengan melakukan penyekapan seperti itu,kita dari LAMR akan terus memantau dan mengkawal permasalahan ini sampai tuntas,kita juga sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk melnjutkan proses hukum ini sampai selesai,dilanjutkan betul.tegasnya.
Foto: Syafrizal [korban penyekapan] diduga telah menerima perlakuan sadis dari pihak menegement perusahaan, dirinya disekap selama lebih kurang 60 hari dan diduga mengalami penganiayaan dari salah seorang management yang menjabat sebagai Manager Area a/n Muhammad Ali Bersama seorang rekannya yang bernama Egi chaniago. 

Masih dalam keterangannya,Datok Rahmad Yusuf Melanjutkan, kita juga berharap atas kejadian ini,pihak perusahaan yaitu PT.IDB bertanggung jawab betul,baik pertanggung jawaban terkait apa yang dilakukan kepihak sdr,Syafrizal maupun terkait para pelaku penyekapan dan penganiayaan tersebut,dalam hal ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab. dan hal ini juga kita harapkan dapat menjadi pembelajaran terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi Riau khususnya kecamatan Bathin Solapan,jangan semena-mena terhadap karyawan maupun buruhnya,hal seperti ini jangan sampai terulang lagi ditanah yang beradat bumi lancang kuning Riau,jangan ada lagi syafrizal-syafrizal lainnya dikemudian hari. tutup Datok Rahmad dalam keterangannya.

Hal terkait juga ditambahkan oleh wakil Ketua DPH LAMR Bathin Solapan, Yandra Eka Putra.SE, dirinya juga turut menegaskan bahwa pihak LAMR akan melakukan proses pengawalan permasalahan ini secara berjenjang,dengan berkordinasi dengan LAMR tingkat Kabupaten dan provinsi Riau. “ selain kami mengutuk keras perlakuan pihak perusahaan terhadap sdr,Syafrizal,kami juga akan mengawal proses hukum terhadap permasalahan ini,kami akan lakukan kordinasi dengan LAMR Kabupaten dan LAMR Provinsi untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,dan kita juga akan melakukan pendampingan terhadap sdr Syafrizal kepada disnaker terkait hak-hak normatif yang harus dia terima,untuk langkah selanjutnya,kita tunggu perkembangan kasus ini yang sedang diproses oleh pihak Kepolisian Sektor Mandau,melalui kuasa hukum sdr Syafrizal yaitu sdr Muslim SH . MH. “ Tutup Yandra.(*)

Reporter : Ricky.p / Kaperwil Riau
Editor : Yuni Shara / Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini