|

Tidak Melaksanakan Putusan hakim ke Joseph Tjahja Divonis 11 tahun, Andar GACD; Akan Mempidanakan Kajagung, Kajati DKI dan Kajari Jak-Pus

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta, Rabu (3/06-2020), Andar Situmorang SH seorang praktisi hukum yang juga direktur LSM GACD (Government Against Corruption and Discrimination) memperhatikan beberapa kejanggalan pada perkara Josep Tjahja atas kasus pidana bobol bank mandiri Rp 125 Miliar.

Kepada media nasional Oborkeadilan.com Andar Situmorang SH menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menjauhi pidana kurungan selama 11 tahun terhadap Joseph Tjahja dan sudah inkrach.
Persoalannya mengapa terpidana Joseph Tjahja tak kunjung diserah terima kan ke lapas atau rutan (dibui-red). bandingkan

dengan kasus Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/5) malam di wilayah Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan padahal cuma Rp 40 Miliar namun KPK memburu sampai kemana mana, ada apa koq penjahat pembobol bank rp 120 miliar dengan nilai tukar mata uang 18 tahun silam? Jagan begini lah menegakkan hukum , tandas Andar.

Ini Josep Tjahja malah bebas berkeliaran ditengah masyarakat bahkan sampai bisa lagi nipu 20 milyar baru baru ini.
Joseph Tjahja itu ada di Jakarta bahkan sampai rutin setor ke jaksa eksekutor kajari Jakarta pusat.

Lebih jauh Andar Situmorang SH mengingatkan jangan sampai seperti komisioner KPK pernah saya lapor ke Bareskrim Mabes Polri atas kejahatan jabatan .

Ini sama bahkan lebih parah penjahat perbankan yang telah inkrach divonis 11tahun tak kunjung ditangkap dan dibiarkan bebas menghirup udara segar berkeliaran, apa belum puas mencicipi setoran para oknum kejaksaan?

Atas dasar itulah saya mau dan akan  Pidanakan Jaksa agung, Kajati DKI dan Kajari Jak pus bersama sama lakukan kejahatan jabatan, lakukan pembiaran pidana buron 17 thn diancam pasal 421 KUHP terang Andar Situmorang SH.

Saya juga minta bahkan masyarakat harus mendorong presiden republik Indonesia Jokowi agar mencopot jabatan fungsional kepala Kejaksaan agung ini pungkas Andar mengakhiri pandangan nya.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di media Maenstream online Oborkeadilan.com dengan tayangan seperti ini;

"15 Tahun Joseph Tjahjadjaja Injak-Injak Dan Kangkangi Putusan MA, Asumsi Jaksa Eksekutor Tak Kunjung Puas Cicip Setoran
https://www.oborkeadilan.com/2019/02/15-tahun-joseph-tjahjadjaja-injak-injak.html?m=1

Edar, Viralkan Agar Pihak Kejaksaan Agung @Jaksa Eksekusi Kajari Jakarta Pusat Melihat Informasi Ini Serta Terpidana Ini lekas Di Tangkap.!!!!!!!

Mestinya Pihak Kejari Jakarta Pusat Memburu Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Milyar Ini Demi Keadilan dan kepastian Hukum.


Salam Keadilan & Salam Anti Rasuah Semua"

Penulis: Obor Panjaitan 



Komentar

Berita Terkini