Media Nasional Obor Keadilan | Depok Jawa Barat | Sudadih diketahui berprofesi sebagai lurah di wilayah Depok bersama seorang oknum Notaris diduga kuat menggelapkan surat berharga sebidang tanah di daerah kecamatan Sawangan Bedahan Depok.
Akibat Perbuatannya dua orang ini ( Sudadih Lurah dan oknum Notaris)
Advokat, Andar Situmorang melaporkan: Lurah Bedahan, Sudadih dan Seorang Notaris bernama Ahmad Budiarto ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau 263 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 313/Bedahan seluas 1.000 m2 diatas.
Andar memaparka kepada Oborkeadilan.com bahwa awalnya Cristian yang memberi kuasa kepadanya untuk penanganan kasus ini. yang mana client bernama Cristian berniat menjual tanah seluas 1.000 m2 di Keluarahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
■ Kronologis Kongkalikong Lurah Sudadih bersama Oknum Notaris Ahmad Budiarto
“Tanah atas nama christian itu tadinya akan dibeli oleh Sudadih Lurah Bedahan, saat pertemuan dia ( Lurah Sudadih ) menunjuk notaris dan minta kita ke kantor notaris duluan,” jelas Andar melalui keterangan tertulis, jumat (30/5).
"Lanjut Andar, saat berada kantor notaris, Budiarto menyarankan untuk mendahulukan hingga terjadi Pengikatan Diri untuk Jual Beli (PDJB) dan Cristian mendapat DP sebesar 150 juta dengan perjanjian dibayar lunas sebelum 15 April 2019".
“Sekarang sudah lewat tanggal dan sesuai perjanjian, maka ini sudah batal demi hukum,” ujarnya.
Namun, saat Cristian ingin mengambil kembali Seritifikat yang diserahkan kepada notaris pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu, menurut Andar justru malah terjadi kejanggalan, dimana hingga saat ini notaris tidak juga memberikan kepada Cristian serta pembeli yang awalnya adalah Sudadih berubah menjadi Sulasmi.
“Siapa Sulasmi ini kita ga tau, ini kita anggap Fiktif,” tegas Andar.
Hal lain juga diungkap oleh Andar yakni adanya upaya Pemalsuan Tanda Tangan Cristian, sebab pada 12 Februari 2019 lalu muncul pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk itu, selama proses hukum ini berjalan dan kelancaran penyidikan, Andar meminta kepada Walikota Depok untuk menonaktifkan Lurah Bedahan.
“Serta meminta kepada Menhumkam, Majelis Pengawasan Pusat Notaris dan Majelis Pengawasan Daerah Notaris untuk mencabut izin notaris Ahmad Budiarto, yang belakangan diketahui baru bebas menjalankan pidana 3 tahun penjara,” pungkasnya.(,,)
■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN