|

Istri Mayor Jenderal (Purn) Diduga Jual Senjata Laras Panjang Pendek ke Kelompok Perusuh 22 Mei



Media Nasional Oborkeadilan.com | Jakarta , Sel (28/05), Polri mengumumkan telah menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan jual-beli senjata ilegal dan berencana membunuh 4 tokoh nasional serta 1 pimpinan lembaga survei atas perintah seseorang. 

Polri mengklaim para tersangka itu bagian dari kelompok yang ingin menunggangi aksi massa pada 22 Mei 2019.  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, salah satu dari enam tersangka tersebut adalah perempuan berinisial AF. Perempuan itu diduga berperan sebagai salah satu penjual senjata kepada HK alias Iwan.

"Peran [AF] pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada tersangka HK. Ini perempuan, yang 5 tadi laki-laki. [AF] Menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta," kata Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin (27/5/2019).

Menurut Iqbal, AF ditangkap di kantor bank BRI jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (24/5/2019).  Selain AF, 5 tersangka lain yang ditangkap polisi pada 21 Mei 2019 adalah HK, AZ, IR, TJ serta AD. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Iqbal menerangkan, AF diduga telah menjual senjata revolver kepada tersangka HK pada 13 Oktober 2018 dengan harga Rp50 juta.

Sebelumnya, HK juga sudah membeli sejumlah senjata. HK membeli senjata setelah menerima perintah dari seseorang untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. HK sempat diperintah membeli 2 pucuk senjata laras pendek dan 2 pucuk laras panjang. Selain dari AF, HK juga membeli satu pucuk Meyer Cal 22 seharga Rp5,5 juta dari AD. Iqbal mengatakan HK sempat menyerahkan senjata Meyer Cal 22 itu kepada AZ. 

Selain itu, HK juga membeli dua pucuk senpi rakitan cal 22 seharga Rp15 juta dan 1 senpi laras pendek senilai Rp6 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka dengan inisial TJ. Iqbal juga mengatakan HK dan rekannya sempat bergabung dengan massa saat terjadi aksi pada 21 Mei 2019. Saat itu, kata dia, HK dan rekan-rekannya juga membawa senjata api.

Kepolisian membenarkan AF adalah Asmaizulfi alias Fifi, istri Mayor Jenderal (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama.  "Ya betul [Asmaizulfi]. Panggilannya Fifi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Namun, Dedi mengatakan kepolisian belum menemukan indikasi keterlibatan Moerwanto dalam kasus rencana pembunuhan sejumlah tokoh dan jual-beli senjata ilegal.

"Belum ada arah ke sana. Enggak ada. Masih mendalami," kata Dedi. (*)
Sumber : tirto.id

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini