|

Mesin Judi Jackpot Marak Di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Riau

Foto mesin judi Jackpot/ding dong yang beroperasi disalah satu warung , Para pemain langsung pergi menghindar ketika  awak media menyambangi lokasi.

OBOR KEADILAN.COM | Bengkalis - Riau | Sabtu 7 Maret 2020 | Mesin Judi Jenis Jackpot atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ding-dong terlihat menjamur di seputaran Wilayah Hukum Polres Bengkalis Daerah Riau, tidak tanggung - tanggung, mesin perjudian ini merebak di empat kecamatan sekaligus, Yaitu Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, dan Talang muandau.

Menurut pantauan media, mesin judi yang dititip ke warung-warung tersebut tidak hanya dimainkan oleh para orang - orang tertentu saja,tetapi juga sudah mulai menyasar para generasi muda, bahkan yang masih berstatus pelajar. Keberadaan mesin perjudian ini memang tidak secara terang-terangan, seperti yang terlihat di beberapa titik yang disambangi oleh awak media, disalah satu warung di kecamatan mandau, ada tempat khusus yang dibuat sedemikian rupa sehingga para pemain bisa merasa nyaman berjudi tanpa terlihat jelas oleh masyarakat luas meskipun sebenarnya kegiatan tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ditiap kecamatan pengurusnya berbeda-beda akan tetapi pemiliknya tetap mengarah ke seseorang yang berinisial " sembiring" . Seperti untuk bathin solapan dan mandau, pengurusnya ada yang berinisial " Feri " dan "tepu" , sementara di pinggir dan talang muandau berinisial " Jaya " dan " jendri " , informasi tersebut diperoleh saat media menanyakan ke para pemilik warung yang menyediakan tempat untuk mesin judi koin tersebut.

Titik yang terpantau oleh awak media di batin solapan adalah depan area pabrik kelapa sawit PT. ISA dan PT. PAA sementara di mandau berada di salah satu rumah di jalan Sobrantas, dan disalah satu warung yang tidak jauh dari Masjid Baiturahman, untuk kecamatan Pinggir berada di salah satu warung persinggahan Truck CPO di balai raja, dan warung di seputaran simpang intan tengganau, sementara di talang muandau berlokasi di km 68,dan juga di km 54. Hampir setiap titik tersebut sulit terpantau, sepertinya para pengusaha perjudian itu sengaja untuk mengelabui petugas Kepolisian.

R. Siregar,Salah satu Tokoh masyarakat sekitar di Km 68, Talang muandau saat dikonfirmasi,menuangkan kekesalannya atas keberadaan Mesin Judi tersebut,menurutnya para pemuda di desanya jadi banyak yang kecanduan bermain judi jackpot, " wah.. kesal juga kita bang, biasanya anak muda kita disini kalau sore main voly sekarang mana pernah lagi, semua jadi nongkrong disitu, kawan yang udah tua-tua ini pun kadang ada salahnya juga, tidak ada yang menegur atau melarang anak muda kita, malah dibiarkan,udah bobroklah dibuat ding dong itu semua. Ujar pria paruh baya tersebut.

Hal yang hampir senada pula didapat dari salah seorang tokoh yang dituakan di batin solapan tepatnya di seputaran lokasi pabrik kelapa sawit PT. P.A.A , bapak yang juga seorang Ustad saat dimintai tanggapannya mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut bisa ada di sekitar wilayah tempat tinggalnya, " iya itulah kita sangat sayangkan tidak ada respon dari aparat setempat, kalau nanti kita tegur atau kita laporkan ke Polisi, kitakan jaga yang punya warung juga, nanti jadi ngak enak kita sama kita, harusnya RT lah yang berinisiatif melarang atau bagaimana. Ucapnya menaggapi.

Hingga berita ini ditayangkan,Pihak Kepolisian Resort Bengkalis melalui Humas Polres Bengkalis belum dapat dikonfirmasi, panggilan Telpon lewat seluler belum mendapat Respon, kemungkinan sedang sibuk.( Jr.Dkk )
Komentar

Berita Terkini