|

Sengketa KIP, Deni Ilham Melawan Pemkab Probolinggo Masuki Sidang Kedua di Komisi Informasi Surabaya


Ket gambar : Suasana sidang sengketa informasi di kantor dewan komisi informasi propinsi Jawa timur di Surabaya.

OBORKEADILAN.COM| Surabaya| (13-02-20) Sidang sengketa keterbukaan publik (KIP) ke dua berlangsung di kantor komisi informasi Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Dengan agenda sidang Deni Ilham melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo. Kamis (13/2).

Sidang sengketa informasi ini muncul karena permintaan pemohon Deni Ilhami yang juga aktivis dan aktif sebagai Sekda di Lsm Lira Probolinggo, mengenai salinan Laporan Pertanggungawaban penggunaan dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam keputusan Bupati Probolinggo No: 903/774/426.32/2017 Tentang Penetapan Penerima Hibah kepada Pemerintah, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta, Kelompok/Anggota Masyarakat Di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017. APBDes tahun 2016 hingga 2018 serta salinan pertanggung jawaban penggunaan.
Dalam sidang, dari 5 permintaan pemohon Deni ilham hanya satu yang harus di penuhi yaitu tentang laporan Dana Hibah tahun anggaran 2017.

Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin bersama Kepala bagian hukum kabupaten probolinggo Adi Catur menjelaskan di hadapan majelis meminta pertimbangan dari majelis hakim, bahwa dokumen yang dimohonkan masih di OPD (organisasi perangkat daerah).
"informasi ini akan di publikasikan oleh pemohon, tentunya kami sebagai termohon sejauh mana korelasinya pemohon. Kepastian publikasi model seperti apa, tujuannya untuk apa, karena permintaan saudara pemohon merupakan permohonan pribadi bukan lembaga.

Adi catur menambahkan bahwa Hibah itu umum dan di semua satker ada. Terkait dengan permintaan termohon harus diperjelas atau kita luruskan bersama terkait apa yang di minta dari pihak pemohon, salinan dana hibah SPJ (surat pertanggungjawaban), atau laporan pengunaan atau laporan penerima hibah tersebut, pemohon permintaannya terlalu banyak jadi kami tidak memegang dokumen yang di maksud, serta perlu koordinasi dengan OPD terkait" jelas catur di depan sidang.

Deni ilham dalam kesempatanya menegaskan dalam sidang bahwa sudah jelas tentang apa yang dimohon, yaitu pertanggung jawaban dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam keputusan Bupati Probolinggo No: 903/774/426.32/2017.

"tujuan saya jelas bahwa sebagai warga negara Indonesia yang juga masyarakat kabupaten Probolinggo ingin mengetahui hal tersebut "kata Deni, aktivis muda dan tercatat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Lira.

Terkait keputusan sidang hari ini di kantor dewan komisi informasi, pemerintah kabupaten probolinggo mendapatkan PR dari majelis Hakim supaya melengkapi data untuk pemohon.

Reporter        : Zainal
Editor             : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini