|

Polres Sidimpuan Sikat Kawanan Pencuri, 2 Pelaku terpaksa Ditembak karena Melawan

Foto : Ketiga pencuri yang kerap beraksi di Kota Padangsidimpuan saat dipaparkan di Mapolres Kota Padangsidimpuan.

Sidimpuan l Media Nasional Obor Keadilan | Tiga pelaku  pencuri yang sering  beraksi di Kota Padangsidimpuan dibekuk petugas Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan. Akibat melakukan perlawanan, 2 dari 3 tersangka terpaksa dihadiahi timah panas.

Kepada wartawan, Rabu (22/11/2017) siang, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Andi Nirwandy mengatakan, 2 tersangka yang ditembak pihaknya tersebut yakni Saddam Husein Pulungan (25) warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan Suherman Nasution alias Eman (30) warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sementara, tersangka yang tidak ditembak yakni, Indra Muda Nasution (33) warga Jalan Beringin, Kelurahan Kantin, Kota Padangsimpuan.

"Dua dari 3 tersangka tersebut terpaksa kita tembak lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," ucapnya.



Diterangkannya, ketiga tersangka tersebut dibekuk pihaknya dari 3 lokasi berbeda. Dimana, tersangka Saddam dibekuk dikawasan Desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Sementara itu, tersangka Indra ditangkap di kawasan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan. Dan tersangka Eman ditangkap di kawasan Tapanuli Selatan.

"Ketiganya kita tangkap atas 2 laporan polisi. Dimana, Eman dan Indra ditangkap atas kasus pencurian ponsel, uang senilai Rp250 ribu serta 2 pasang anting emas milik Novia Rita Bernadetta saat korban berada di RSUD Kota Padangsidimpuan sesuai laporan polisi nomor : LP / 484 / XI / 2017 / SU / PSP tanggal 05  November 2017. Sedangkan Saddam, ditangkap lantaran menyantroni grosir milik Untung Tarigan sesuai laporan polisi nomor LP 436/X/2017/SU/PSP tertanggal 28 Oktober 2017," ujarnya.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan Saddam saat menjalankan aksinya menyantroni grosir milik Untung Tarigan. Namun sayang, pihaknya tidak bisa membeberkan siapa nama rekan Saddam tersebut.

"Dalam aksinya, Saddam tidak bermain seorang diri. Akibat mereka tersebut, korbannya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya, selain mengambil uang tunai korban senilai Rp40 juta, Saddam dan rekannya juga menggondol dagangan korban yakni, rokok, susu kaleng, serta minuman botol," tandasnya.

Dari tangan Saddam, petugas mengamankan barang bukti hasil pencurian yakni 126 kaleng susu merk cap Tiga Sapi dan 106 Botol M150. Sedangkan dari tangan Indra dan Eman, petugas mengamankan barang bukti ponsel.

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kita jerat dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor : Redaktur

Komentar

Berita Terkini