|

Cegah Illegal Loging dan Kebakaran Hutan, Tim BBKSDA Riau Pasang Papan Larangan di SM Kerumutan

Foto : Pemasangan papan larangan di SM Kerumutan oleh Tim BBKSDA Riau.
OBOR KEADILAN.COM| Teluk Meranti-Riau| Rabu, (15/1) Balai besar KSDA resort teluk Meranti dibantu personil resort lainnya di bidang wil. I balai besar KSDA Riau pada selasa (14/1) melakukan kegiatan pemasangan papan larangan guna tindak lanjut kegiatan operasi penertiban illegal loging di SM Kerumutan.

Suharyono, kepala balai besar KSDA Riau didampingi oleh Andri Hansen Siregar, kepala bidang wil. I balai besar KSDA Riau dan Dian Indriati, bidang kehumasan menyatakan kepada media pada rabu (15/1) bahwa timnya bersama babinsa setempat, Babinkantibmas, dan aparatur Pemerintah Kec. Teluk Meranti, melakukan persiapan dalam rangka pemasangan plang larangan di kawasan SM. Kerumutan Utara.

Suhartoyo menjelaskan bahwa giat tersebut dilaksanakan bertujuan untuk pencegahan illegal loging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan disekitaran wilayah SM Kerumutan.

Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang kebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri - kanan sungai Kerumutan), dan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan. Pemasangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal yg berada di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu:
di parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago, terangnya.

Suhartoyo juga menjelaskan, bagi masyarakat, penting untuk diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan milik negara dimana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa ijin Balai Besar KSDA Riau sebagai pengelola kawasan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi. Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10. 000.000,- dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 20.000.000, tutup Suhartoyo diakhir keterangannya.

Reporter : Ricky Panjaitan
Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini