|

Rame, Pernyataan Kontroversial Ismail Makki Soal Aliran Dana Dispora Menyentuh Istri Pejabat

Ket Gambar: Ismail makki, ketua Forum rembug masyarakat pasuruan timur (FORMAT) saat diskusi di ruangan kasie pidsus. Kejaksaan Negeri Bangil. 

OBORKEADILAN.COM| PASURUAN| (28/11/19) Pernyataan Lilik Wijayanti soal aliran dana dugaan korupsi di dinas pemuda dan olahraga kabupaten Pasuruan dalam Sidang ke 2 (dua) di PN.Tipikor, Surabaya menjadi perbincangan panas di Pasuruan.

Selain pernyataan Lilik, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dispora dalam sidang tersebut. Juga tak kalah hebohnya tentang adanya pernyataan Ismail makki dalam diskusi yang disampaikan pada kasie pidsus Kejari Bangil kemaren, Selasa 27/11 tentang adanya aliran dana Dispora pada istri pejabat sebesar Rp.350 Jt sebagai modal umroh sebagaimana yang dimuat pada media online pojok kiri dalam situsnya www.pojokkiripasuruan.com.

Tak berselang lama pernyataan kontraversial Ismail Makki tersebut, mendapat reaksi keras dari pihak pendopo Bupati, melalui kuasa hukumnya Suryono pane, SH. Dalam pernyataannya yang juga dimuat pada media yang sama, pojokkiripasuruan.com, sang kuasa hukum meminta Ismail makki untuk minta maaf melalui media cetak maupun online dan menarik pernyataan tersebut.

"Kami beri waktu 1x24 jam kepada Ismail Makki segera minta maaf baik melalui media cetak maupun online, jika tidak. Proses hukum akan berjalan. Tukas pane.

Menanggapi ultimatum kuasa hukum bupati tersebut, Ismail Makki dihubungi Media Nasional Obor Keadilan menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan pada kejaksaan diruangan kasie pidsus tersebut hanya sebatas diskusi tentang adanya beberapa dugaan aliran dana dari Dispora ke berbagai pihak, dan salah satunya tentang adanya issue dugaan aliran dana sebesar Rp.350 Jt pada istri pejabat untuk dana umroh. terangnya.

"Apa yang saya sampaikan diruangan pidsus Kejari Bangil bersama kasie pidsus Deny Syahputra tersebut, merupakan diskusi internal kami tentang adanya dugaan aliran dana Dispora ke beberapa pejabat ataupun luar pejabat. Apa yang ditulis pada media tentang pernyataan yang saya keluarkan terkait adanya aliran dana Rp. 350 Jt ke istri pejabat merupakan konsumsi diskusi internal kami, bukan ke publik. Tegas Makki.

Makki menambahkan, seharusnya media yang memuat pernyataannya hendaknya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu pada dirinya sebelum memuat berita. "kalau pernyataan saya dalam diskusi diruang husus Kejari saja keluar publik, dimana ruang yang aman untuk diskusi. Apalagi kedatangan saya ke Kejari, hanya sekedar untuk diskusi bukan permintaan resmi lembaga saya ataupun pernyataan resmi saya sebagai ketua lembaga Format, terang Makki.

Dikonfirmasi terkait ultimatum dari kuasa hukum bupati, Suryono pane agar dirinya minta maaf secara terbuka akibat pernyataan yang dibuatnya tersebut, Makki dengan tegas menjawab jika itu bukan pernyataan resminya, lalu dari mana dasarnya dirinya minta maaf pada bupati.

"Pernyataan yang saya buat bukan pernyataan resmi saya, namun itu bahan diskusi internal kami dengan lembaga tinggi negara seperti kejaksaan. Lalu saya harus minta maaf, apa dasarnya. Masak orang yang dianggap keliru atau salah dalam diskusi internal harus minta maafnya ke publik. tanya Makki.

Reporter          : Zainal
Editor               : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini