|

Mesin Judi Tembak Ikan Merambah Sampai ke Desa, Diseputaran Kec Pinggir dan Talang Muandau, Kab Bengkalis Riau

Ket gambar : para pemain mesin judi tembak ikan. 

OBORKEADILAN.COM| Talang muandau| [23/11/19] Bermula dari salah satu pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Dedi Erwis Admy yang belakangan diketahui adalah warga tasik serai barat kecamatan talang muandau, yang mungkin merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di lingkungan desanya sehingga membuat postingan terkait hal tersebut, akhirnya kami team Media Nasional Obor keadilan.com, mencoba mencari kebenaran post tersebut dengan turun kelapangan, dan ternyata memang benar, bahwa di beberapa warung di sekitaran tasik serai barat km 23 dan juga ditempat lain seperti, tasik serai, serai wangi, dan tasik serai timur km. 68 ditemukan mesin judi bermodus game berbentuk meja yang berwarna kuning tersebut.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, mengatakan bahwa kegiatan itu sudah lama adanya," beberapa minggu yg lewat sempat dikosongkan mas, tapi ini nongol lagi,terang nya pada awak media, saat ditanya apakah mengetahui siapa pemilik mesin game berbau judi tersebut, dia mengaku tidak tau pasti, cumannya kabar dari kawan yang sering main disitu katanya punya orang cina mas, namanya "ahok" apa "akok" ya, kurang mastiin aku mas, tapi kalau yang ngantar sama sering kesini aku kenal itu abang itu orang sebanga namanya ngak tau biasanya dibilang "bang so id" gitu mas, tambahnya lagi.

Sementara itu ditempat yang berbeda yang tidak jauh dari warung tempat "meja tembak ikan" yang saat itu sedang tutup, kami juga mendapat keluhan dari seorang ibu yang mengeluh bahwa sejak adanya permainan judi itu, suaminya jarang memberi uang padanya, iya om, suamiku tiap hari disitu terus om, pulang kerja ngambil gaji manen ladang orang uangnya udah ngak pernah lagi kerumah malah dibuat main, kalau ditanya main apa ngak nanti jawabnya ngak kok cuma ngasih makan ikan, paling gitu. Tapi kalau ditanyaain uang gajinya, ngamuk, terus marah-marah sama awak, ucap si ibu yang mengaku bernama "bi mus" itu.

Mendengar keterangan dari si ibu kami pun menanyakan apakah tidak ada yang melaporkan? jawaban nya cukup membuat kami tercengang, menurutnya "percuma om, mana ada yang mau dengerin, paling udah join sama aparat, tapi kami mau bahas aja nanti di wiritan, biar ibu-ibu perwiritan nanti yang dobrak..biar tau rasa.." ujar si ibu bernada ketus menunjukkan kekesalannya.

Setelah memastikan titik-titik lokasi dibeberapa tempat lainnya, kami juga menanyai sejumlah warga sekitar, keluhan demi keluhan pun bermunculan khususnya dari kaum ibu-ibu yang resah sebab anak dan suaminya ikut kecanduan permainan sejenis game yang disalah gunakan menjadi judi tersebut, mereka berharap aparat kepolisian, serta pemerintah Desa dan kecamatan, dapat membuat tindakan tegas dengan melarang keberadaan kegiatan tersebut sebab sudah banyak yang merasa dirugikan sejak adanya kegiatan yang melanggar pasal 303 KUHpidana itu. Seperti kata " bi mus " diatas tadi, "jangan tunggu ibu-ibu yang bergerak.." kita semua tentu pernah mendengar apa yang disebut "the power of emak-emak..".*( Jr.dkk the )

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini