|

Keluarnya Izin Penambangan Baru Capai Luas 42 Hektare Oleh PT.BK Mengherankan Publik

Ket gambar: Tampak penambangan yang berada di desa Benerwojo kecamatan kejayan oleh PT.BK timbulkan debu ke arah perkampungan warga. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (09/10/19) Keluarnya izin lahan area penambangan oleh PT.Bumi kejayan (BK) yang mencapai sekitar 42 hektar di tahun 2019, yang meningkat drastis dari luas izin penambangan sebelumnya yang hanya sekitar 16 hektar menjadi pertanyaan besar pada publik, hususnya pegiat lingkungan dikabupaten Pasuruan.

Seperti yang diketahui bahwa bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf beberapa waktu lalu menyatakan bahwa akan membatasi wilayah ijin penambangan maksimal 15 hektar saja. Namun fakta dilapang ketika di adakan advokasi dibeberapa titik lokasi pertambangan di daerah kecamatan kejayan terdapat izin baru area pertambangan yang dikelola PT.BK mencapai 42 hektar.

Pihak perusahaan, melalui Agung selaku manager Operasional (07/20), ketika ditemui koran ini membenarkan bahwa ijin baru yang turun di tahun 2019 ini mencapai 42 hektar. "Ijin yang kita dapat ditahun ini 42 hektar dari pengajuan awal sekitar 63 hektar, ujarnya sambil menunjukan data pengajuan ijin tambangnya.

Atas terbitnya ijin tambang seluas 42 hektar tersebut, Ismail Makki dari ketua Forum rembug masyarakat timur kabupaten Pasuruan (FORMAT), menyatakan keheranannya karena menurut Makki Pemerintah daerah melalui bupati Irsyad Yusuf komitmen membatasi rekomendasi pemberian ijin lahan tambang maksimal 15 hektar saja di seluruh wilayah kekuasaanya.

"Timbulnya ijin yang cukup luas di PT. BK (Bumi kejayan) tersebut sangat menghentak publik dan patut dipertanyakan pada pihak terkait, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah propinsi Jawa timur. ada apa ini, kok bisa keluar ijin seperti itu, tanya Makki.

Makki menambahkan jika dalam waktu dekat dirinya akan menggandeng beberapa LSM (Lembaga swadaya masyarakat) lain untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban dinas terkait atas terbitnya ijin tersebut." Dalam waktu dekat saya akan meminta Dokumen kajian UKL, UPL nya dan jika tidak diberikan saya tidak segan-segan akan menggugat melalui dewan komisi informasi di propinsi Jawa timur. Karena jika ini dibiarkan, akibatnya akan fatal bagi terjaganya ekosistem lingkungan, karena akan sangat mempengaruhi kualitas udara, tanah dan bahkan air tanah yang akan menyengsarakan rakyat di masa depan, tegas Makki.

Reporter : Zainal
Editor      : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini