|

Dijeruji Besi 25 Tahun Tanpa Kesalahan, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 83 Miliar

OBORKEADILAN.COM-NEW YORK  kompensasi sebesar 6,25 juta dolar AS atau sekitar Rp 83 miliar untuk seorang pria yang menjalani hukuman penjara 25 tahun untuk kejahatan yang tak pernah dilakukannya.Dalam hal ini Pemerintah kota New York, AS, sepakat untuk membayarkan kepada yang bersangkutan.

Dibebaskan dari penjara pada April 2014 pasca jaksa wilayah Brooklyn, New York, membatalkan dakwaan yang menjerat pria bernama Jonathan Fleming (53) itu.

Ia dinyatakan bersalah telah menembak mati seorang pengedar narkoba pada Agustus 1989. Padahal, saat pembunuhan terjadi, Fleming berada bersama keluarganya di Orlando, Florida.

"Tuan Fleming menghabiskan separuh masa hidupnya di dalam penjara meski tak bersalah, meski saat itu bukti menunjukkan bahwa dia tak mungkin melakukan pembunuhan," kata seorang pejabat kota New York, Scott Stringer.

Fleming memiliki kuitansi pembayaran hotel tertanggal 14 Agustus 1989 pada pukul 21.27, empat jam sebelum Darryl Rush dibunuh di Brooklyn, 1.600 kilometer dari Orlando, tempat Fleming dan keluarganya berada saat itu.

"Kami tak bisa mengembalikan waktu-waktu yang hilang saat Tuan Fleming berada di balik jeruji. Namun, pemerintah kota New York bisa menawarkan kompensasi atas ketidakdilan itu untuk Tuan Fleming," lanjut Stringer.

Fleming menerima tawaran pemerintah New York itu dan langsung menengok ibunya yang sakit keras di rumah sakit seusai menandatangani perjanjian kompensasi itu. Demikian kata kuasa hukum Flemin, Paul Callan dan Martin Edelman.

"Pemberian kompensasi ini memungkinan Jonathan dan keluarganya membangun kehidupan baru tanpa kekhawatiran dan kemungkinan menghadapi perkara berbiaya besar pada masa depan," ujar kedua pengacara itu dalam sebuah pernyataan resmi.

Kasus salah vonis yang menimpa Fleming ini hanya satu dari puluhan kasus yang kini tengah diperiksa ulang sebuah tim khusus di Brooklyn, yang dipimpin seorang profesor hukum dari Universitas Harvard.

Peristiwa sama berkali kali pernah terjadi di Indonesia. Dilansir REPORTER: TEMPO.CO
EDITOR: ZACHARIAS WURAGIL dengan judul:

"Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Terima Uang Ganti Rugi"
Dirilis pada JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 20:26 WIB.

Ket Gambar: Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto

■Andro Supriyanto, pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap untuk kasus pembunuhan pada 2013 akhirnya menerima uang ganti rugi. Polda Metro Jaya mencairkan uang senilai Rp 72 juta seperti yang menjadi isi putusan praperadilan 2016 lalu pada Selasa 13 November 2018. [ yuni shara ]

–– ADVERTISEMENT ––

Jakarta, Media Nasional Obor Keadilan
Sabtu 30 Maret 2019
Komentar

Berita Terkini