|

SMA Negeri 4 Cibinong Terpapar Penyakit Menular Pungli

Foto: Gedung Mewah SMA Negeri 4 Cibinong Aset Negara Milik  Masyarakat. 

Cibinong-Bogor| Oborkeadilan.com| Sabtu (31/08), Pendidikan merupakan salah satu hak paling dasar setiap anak Indonesia. Pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sesuai janji kabinet kerja Jokowi. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa terealisir.

"Sejak 2015 silam bahkan sejak Era Presiden Pemerintah telah menjalankan amanat undang-undang diatas yaitu telah membangun sarana dan menggelontorkan Triliunan dana pendidikan sehingga SD, SMP, SMA Negeri sudah gratis dan dibiayai negara misalnya dengan sokongan dana BOS dan BOP dan dalam bentuk anggaran lainnya."

■ Berkedok Putusan Rapat Ortu Plus Komite Sebagai Instrumen Modus Pungli

SMA Negeri 4 Cibinong terpapar penyakit menular jenis virus Pungli (pungutan liar).
Media nasional Oborkeadilan.com berkunjung ke sekolah ini menelusuri aduan atau informasi dari para orang tua siswa, bahwa pengakuan para wali murid telah terjadi pungutan liar sejak masuk daftar di SMA Negeri 4 Cibinong sebesar Rp 3 sampai 4 juta rupiah per siswa.

Oborkeadilan.com secara langsung klarifikasi ke salah satu wakil kepsek humas bidang media. Sang wakil kepsek pun dengan baik dan ramah menyodorkan buku tamu rada aneh, karena tertera pada buku tamu itu tulisan khusus wartawan dan LSM. Pada pertemuan dengan kepsek ini tanpa rasa berdosa mengakui adanya pungutan jutaan rupiah pas masuk daftar hingga pungutan liar ratusan ribu/bulan (Rp 200 ribu-red).

Ditanya landasan hukum pungutan itu dengan gamblang wakasesk menjelaskan sesuai amanat Permendikbud. Dan atas keputusan rapat. [ Team Oke ]

Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini