|

Lelet Tangani Kasus Dispora Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil Digeruduk Aktivis se Pasuruan



Ket. gambar : Perwakilan gerakan aktivis se Pasuruan geruduk kejaksaan dan ditemui kasi pidsus ,Deny Sahputra diruanganya

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan-Gabungan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat se Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam 'KOMPAK (Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi), (Senin, 02/9/19) sekitar jam 10.00 wib mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangil.Kedatangan para aktivis ini mendapat perhatian wartawan baik cetak , online maupun televisi.adapun kedatangan para aktivis ini fokus pada penanganan kasus korupsi yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan tahun 2017 lalu yang telah menetapkan satu tersangka Lilik Wijaya selaku staf bidang keuangan di Dispora kala itu.

Koordinator KOMPAK, Lujeng Danuarta pada pertemuan kali ini menegaskan bahwa kedatangannya dalam rangka memberikan support serta pengawalan terhadap penuntasan dengan cepat kasus dugaan korupsi pada dinas pemuda dan olahraga kabupaten Pasuruan yang sudah ditangani kejaksaan.

"Saya berharap kasus Dispora yang saat ini sedang diproses di Kejaksaan Negeri Bangil ini secepatnya diselesaikan dengan menetapkan aktor intelektualnya,karena tidak mungkin kasus korupsi hanya dilakukan satu orang saja, apalagi seorang staf keuangan . tegasnya.

Lujeng menambahkan bahwa dirinya sangat tidak menginginkan kasus Dispora ini mengambang karena ada indikasi masuk angin atau bahkan karena ada intervensi dari pihak luar." Ini menjadi pertaruhan bagi penegakan hukum di Pasuruan,karena kasus Dispora ini sudah menyita perhatian publik. "Jika Kejaksaan Negeri Bangil tidak dapat menuntaskan dengan cepat,maka jangan salahkan kami yang akan membawa kasus ini ke penegakan hukum yang lebih tinggi, seperti KPK (Komisi pemberantasan korupsi )" tegas Lujeng.

Senada dengan Lujeng, Ismail Makky dari LSM FORMAT (Forum Masyarakat Timur) yang secara kebetulan juga melurug kejaksaan negeri Bangil ditempat yang sama menyatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan ada preseden buruk terhadap penegakan hukum oleh kejaksaan negeri Bangil,karena hanya bisa menuntaskan kasus kasus kecil seperti kasus korupsi kepala desa,namun tak sanggup menyelesaikan kasus kasus besar yang melibatkan pejabat dilingkungan pemerintah daerah seperti yang terjadi di dinas pemuda dan olahraga saat ini.

"Asas praduga tak bersalah merupakan kewenangan penegakan hukum,dengan asas tersebut kejaksaan seharusnya segera menetapkan tersangka lain hususnya aktor intelektualnya.tegas Makki. Makki menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu satu Minggu agar Kejaksaan Negeri Bangil segera melimpahkan berkas kasus Dispora ini ke pengadilan dan jika tidak,maka hal ini dapat  menjadikan berkurangnya kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

Menanggapi apa yang disampaikan para aktivis tersebut, Deny Sahputra selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan dan apresiasi publik melalui pegiat anti korupsi yang telah memberikan dukungan pada pihaknya dalam penuntasan kasus di dinas pemuda dan olahraga yang saat ini ditanganinya.

"Kami secepatnya akan menuntaskan kasus ini, insyaallah dalam waktu dekat berkas dan proses penyelidikan sudah bisa kita rampungkan dan ada kemungkinan dalam prosesnya nanti tidak hanya menetapkan satu tersangka saja,namun siapapun yang terlibat didalamnya pasti akan terkuak.ujarnya

Deny kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan masuk angin dalam menangani kasus di Dispora ini serta berjanji tidak akan mau diintervensi oleh pihak lain ."kita lihat saja nanti,saya tidak bisa membuka hasil penyelidikan kami saat ini, namun dalam waktu dekat pasti akan ada perkembangan yang bisa diketahui publik tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Reporter   : Zenkiya
Editor        : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini