|

Dua Terduga Pengguna Narkotika Diamankan BNN NTT


OBORKEADILAN.COM| KUPANG| Badan Narkotika Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap Lima Kasus Narkoba di NTT. Dari Lima kasus Dua terduga berasal dari Kabupaten Maumere. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar Tempat kejadian Perkara. Terduga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembrantasan Kompol Donny Bramanto, S.Ik pada saat press release bersama wartawan di lantai 2 BNN pada Kamis, (19/9/2019).

Menurut Donny, kami dari BNN NTT tahun 1019 sedang menangani Lima perkara. Hari ini kami akan memecahkan Dua perkara dan lainnya nanti baru kita akan mengadakan kegiatan seperti ini lagi.

"Bahwa kegiatan kami ini sesuai berdasarkan: LKN/03/V/2019/BNNP NTT. TGL 17 MEI 2019 kami mengamankan Dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial I alias A dan berinisial I tanpa alias di Jalan Diponegoro Kampung Garam Kabupaten Sika Muamere", ujar Donny.

Dari TKP kami amankan Satu dte alat isap nama Lain Bom, pemantik satu klup yang kami duga berisi Sabu dan Satu bungkus Rokok LA berisi 7 batang rokok dan Dua Klip masing-masing berisi Sabu dengan berat 0,1414 gram dan 0,4804 gram.

Kronologis Penangkapan

Kedua pelaku adalah rekan kerja dan pendatang ber-KTP Makasar (Orang Makasar), informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggal sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Background pelaku ini adalah pedagang. Warga di sekitar merasa aneh dan terganggu sehingga berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pendalaman. Sekitar hari Jumat 17 Mei jam 10 malam kami melihat gelagat yang mencurigakan, kami masuk kedalam di lantai dua kami masuk dan melihat mereka sedang menggunakan Narkoba. Kami memanggil warga sekitar dan pemilik kos dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB). Kedua terduga langsung kami lakukan penangkapan dan dibawa ke BNN Propinsi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar pertengahan bulan Juni (16/6/2019) kita pemberkasan dan limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maumere.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan ternyata terduga I alias A menyuruh terduga I mengambil barang pada seseorang untuk mereka gunakan pada saat penangkapan. Berdasarkan Barang Bukti yang kami temukan Kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena keduanya menyimpan, memiliki dan menggunakan. Berdasarkan ketentuan UU tersebut keduanya bisa dikenakan hukuma maksimal Lima tahun. Kedua terduga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maumere untuk disidangkan.(*) 

Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini