|

Arogan...!! Ethiopian Airline Tanpa Hak Tahan Pasport WNI, Minta Tebus Rp 43 Juta

Fantastis…!! Ethiopian Airlines Minta Tebusan Paspor WNI Rp 43 Juta.
Ket gambar: team media oborkeadilan ke kantor Ethiopian airlines di Bandara Terminal 3, juga ke kantor Ethiopian Airlines, pusat Gedung Mega Plaza Airlines Lt. IV Jl. HR Rasuna Said Kav C3 Karet Setia Budi Jakarta Selatan.

Bandara Soetta| Oborkeadilan.com| Dua orang warga Negara Indonesia mengadukan persoalan yang mereka hadapi kepada Wartawan Obor Keadilan.Com di Bandara Cengkareng Terminal 3 (Tiga) International pada hari Kamis, Tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Persoalannya bermula saat Eben Burhanudin pengguna Pasport No. X684227 bersama Wisnu Praba Ady Rusma dengan Paspor No. C2109111, gelar kunjungan jalan-jalan ke Negara United Kingdom, Inggris pada Tanggal 06 Juni 2019 lalu.
Adapun keberangkatan mereka mempergunakan maskapai Penerbangan milik Ethiopian Airlines No. Penerbangan ET700 CGK – Addis Ababa-London Hethro.

Tiba dibandara London Hethrow terminal 2 pada tanggal 08 Juni 2019, pukul 7.40 Waktu London. Pada saat memasuki pintu Chek In Immigrasi London, mereka berdua “tidak mendapat Ijin Masuk Negara Inggris.

Kepada Media Nasional Obor Keadilan kedua WNI menjelaskan bahwa pihak Imigrasi Inggris menyerahkan mereka ke pihak Maskapai Penerbangan Ethiopian Airlines untuk segera memulangkan ke duanya Deportasi ke Indoneisia-Jakarta. Dengan mempergunakan pesawat yang sama sesuai dengan “Peraturan Penerbangan International”, tutur korban kepada Oborkeadilan.com.

Pihak Maskapai penerbagan Ethophian Airlines tidak bisa menggunakan Tiket pulang mereka, karena korban membeli tiket kembali dengan pesawat yang berbeda dan tanggal pulang 16 Juni 2019 yaitu dengan Airline Eurowing Flight No. EW9465.

■ Salah Sendiri Tapi Konsekwensi di Bebankan ke Penumpang.

Kita menduga kuat seperti ada kecolongan di pihak Ethiopia Airlines pada saat chekc in dari Jakarta tidak terlebih dahulu memeriksa tiket penumpang bahwa tiket pulang-pergi seharusnya mempergunakan pesawat lain. Karena nama pernerbangan pulang tanggal 16 agustus 2019, dan maskapai penerbangan yang berbeda.

Sesuai peraturan Imigrasi Bandara Internasional Inggris bilamana terjadi penumpang yang dideportasi, pihak maskapai yang membawa harus memulangkan dengan mempergunakan pesawat yang pada hari itu. Maka pihak Ethiopian AirLines menggunakan penerbangan ET701 London Hethrow - Addis Ababa jam 21.00 tgl 08 Juni 2019 dengan Conecting flight ke Indonesia ET628 ke Jakarta jam 23.55 tanggal 10 Juni 2019. Sampai di Jakarta. Tanggal 11 Juni 2019. Jam 20.00 Bandara Internasional Terminaal 3. Cengakareng.

Setelah sampai di Bandara terminal 3 Jakarta Pihak Ethiopian Airlines langsung membawa korban deportasi Sdr. Eben Burhanudin Paspor No. X684227 Sdr. Wisnu Praba Ady Rusma Paspor No. C2109111 ke Desk Ethiopian di Terminal 3.

Dari keterangan korban, pihak Ethiopian airlines yang di wakili oleh Saudari Lusi meminta ganti uang makan selama di imigrasi Inggris sebesar Rp, 5.000.000, (lima juta rupiah) padahal korban tidak makan di Inggris sana waktu itu, kejanggalan dan kesewenangan lain, pada saat itu korban langsung memberikan uang tersebut secara tunai diambil oleh Saudari Lusi tanpa memberikan tanda bukti atau kwitansi kepada pemberi uang ( diduga nakal ).

■ Dugaan Percobaan Pemerasan Penipuan

Pihak Ethopian Airlines meminta supaya korban membayar kembali Uang tiket pulang sebesar Rp 38.000.000.
Namun kedua WNI tidak memiliki kemampuan untuk membayar sehingga tanpa malu-malu dengan Arogan maskapai Asing ini tanpa hak menahan Pasport penumpangnya. Dengan Jaminan Paspor atas nama korban. Sdr. Eben Burhanudin No.Paspor X684227 Sdr. Wisnu Praba Ady Rusma No.Paspor C2109111.

Jauh sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2019, OborKeadilan.com sudah bertemu dengan Manager Area Ethopian Airlines, Mrs. Azeb (warga Negara Ethoipia) yang bertugas di Indonesia membahas hal Pasport yang ditahan Ibu Lusi, namun Mrs. Azeb tetap bersikukuh pihak korban harus membayar ganti rugi tiket pulang ke Indonesia kepada maskapai Ethopian Airlines. Tambah Mrs. Azeb :” kalau mereka tidak dipulangkan maka pihak Imigrasi Inggris akan memasukkan Korban Deportasi ke Panjara, ucap Mrs. Azeb (red.)

Sebelum berita ini kita publish, Manager Airport Ethophian saat itu yang bertugas di Terminal 3 Cengkareng ada Ibu Flora, Ibu Ida dan Ibu Lusi. Termasuk Mrs Azeb Manager Area (warga Negara Ethopia).

Ketika pihak OborKeadilan.com menayakan kondisi masalah uang ganti rugi Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta) mereka menyarankan minta refund tiket dulu ke agen tiket tempat pembelian tiket pulang. Baru hasil refundnya serahkan ke pihak Ethiopian airlines. Dan sisanya ditambah dengan uang Korban Deportasi baru mereka akan meyerahakn Pasport kedua Korban setelah di selesaikan pembayaran ke pihak Ethiopian Airlines.(Nahor Hutagalung)

Editor Berita : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini