|

Seskemenko PMK Rekomendasikan LAPOR! Jadi Sistem Layanan Aspirasi Dan Aduan Tunggal

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Seskemenko PMK) Yohanes B Satya Sananugraha menjelaskan, LAPOR! menjadi cikal bakal sistem aspirasi dan aduan masyarakat yang terpadu secara nasional. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Setiap kementerian/lembaga (k/l) termasuk delapan k/l yang berada di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memiliki sistem layanan pengaduan masyarakat yang dikelola masing-masing.

Sebagai kementerian yang bertugas mengkoordinasikan seluruh k/l terkait, Kemenko PMK tidak memiliki akses atau kerja sama untuk memonitor sistem aduan yang dikelola oleh tiap-tiap k/l tersebut. Namun demikian, terdapat sistem pelayanan aduan/aspirasi/informasi yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden (diinisiasi oleh UKP4) yaitu LAPOR!

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Seskemenko PMK) Yohanes B Satya Sananugraha menjelaskan, LAPOR! menjadi cikal bakal sistem aspirasi dan aduan masyarakat yang terpadu secara nasional. Hanya, mengingat setiap k/l mengembangkan sistem aduan sendiri, maka LAPOR! tidak menjadi satu-satunya sistem tunggal yang digunakan.

"Oleh karena itu, perlu optimalisasi sistem LAPOR! agar dapat dijadikan sebagai sistem layanan aspirasi dan aduan masyarakat tunggal," ujar Seskemenko PMK saat menghadiri rapat koordinasi yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (30/7).

Ia pun merekomendasikan agar kementerian koordinator khususnya Kemenko PMK diberikan kewenangan dan akses untuk memonitor tindak lanjut penyelesaian aspirasi dan aduan K/L dalam lingkup koordinasinya. Sementara itu, Kemenko PMK akan segera duduk bersama dengan K/L dalam lingkup koordinasi Kemenko PMK guna membicarakan SOP Pengaduan bidang PMK.

Pengawasan terhadap sistem layanan pengaduan masyarakat pada masing-masing k/l dinilai penting sebab terkait dengan sejauhmana pemerintah memberikan respon cepat terhadap aduan dari masyarakat. Hal itu tentu tidak lepas dari kinerja pelayanan publik.

Harapannya, melalui rapat koordinasi yang diinisiasi Ombudsman dan dihadiri 4 Kemenko, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjadi perhatian ke depan terkait pembinaan oleh Kemendagri dan koordinasi dengan kementerian koordinator, KSP, dan pemerintah pusat pada umumnya agar dapat memberikan peringatan, saran, serta tindakan korektif terkait pelayanan publik.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini