|

Intimidasi, Kecurangan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Terjadi Pada Panwascam Berujung Pemecatan


Oborkeadilan.com | Satu hari lagi tepatnya hari rabu tanggal 17 April 2019 masyarakat akan melakukan pencoblosan baik itu Presiden dan Wakil Presiden maupun Legislatif tahun 2019. Semua komponen baik Peserta Pemilu atau Penyelenggara Pemilu tentu sudah melakukan persiapan dimulai dari tahapan -- tahapan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pemilu.

Sebagai upaya dalam melaksanakan amanah dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) tahun 2019 yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), dan Jujur serta Adil (JURDIL), perlu adanya pengawasan dan kerjasama yang dilakukan oleh penyelenggara PEMILU seperti BAWASLU dan KPU terutama dalam pendistribusian logistik Pemilu seperti Surat Suara.

Hal ini dialami oleh seorang anggota PANWASCAM di Kabupaten Sukabumi,  bernama Agus Setiawan, S.Pd. Dalam menjalankan Tupoksi nya, Agus dan teman -- teman Panwascam melaksanakan tugas pengawasan logistik di gudang logistik KPUD Kab. Sukabumi tanggal 27 Februari 2018.

Dalam wawancaranya, Agus dalam melaksanakan tugasnya (pengawasan) di gudang logistik KPUD didampingi oleh anggota Panwascam lainnya dan Staf Bawaslu Kabupaten. Agus menyatakan pada hari itu (27 Februari 2019) terjadi keterlambatan dalam penditribusian surat suara, diperkirakan tiba jam 15.00 namun tiba sekitar jam 20.00 WIB dengan alasan ada 1 truk yang mogok disekitar jalan tol menuju lokasi. Itu pun baru 3 truk wing box yang membawa surat suara.

Proses penurunan surat suara secara simblolis dihadiri oleh Komisioner KPUD Kabupaten Sukabumi jam 20.00 dan jajaran Panwascam serta Staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi di gudang logistik. Namun dalam proses pendistribusiannya dari pabrik pencetak suara ke gudang logistik KPUD Kabupaten tidak didampingi oleh Bawaslu dan KPUD Kabupaten.Imbuh Agus.

Dalam pemindahan surat suara dari truk ke gudang terjadi kehilangan 1 box berisi 500 surat suara jam 01.00. Karena merasa khawatir terjadi hal -- hal yang tidak diduga, kami baik Panwascam maupun staff Bawaslu Kabupaten Sukabumi  mengintruksikan kepada KPUD Kabupaten Sukabumi untuk  menghitung ulang jumlah surat suara per box/duz. Namun dalam perjalanannya sampai dengan pukul 04.00 WIB surat suara belum bisa ditemukan. Imbuh Agus.

Karena merasa khawatir terjadi kecurangan dalam pemilu, Agus melaporkan hal ini secara tertulis ke Bawaslu RI, DKPP dan Komisi II DPR RI. karena ini sifatnya Nasional yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada 12 Maret 2019.

Selang beberapa hari, tepatnya 20 Maret 2019, saya mengikuti BIMTEK yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, disalah satu Hotel di kawasan Sukabumi kota. Pada hari yang sama, saya menerima surat nomor : 101/K.Bawaslu-Prov.JB-16/PM.05.02/III/2019 tentang undangan yang berisi pembinaan dan evaluasi kinerja Panwascam, tertanggal 20 Maret 2019.

Sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif menerima undangan dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Terang Agus.

Dalam undangan klarifikasi tersebut, banyak kejadian-kejadian di luar dugaan. Saya diintimidasi oleh Bawaslu kabupaten Sukabumi. Contohnya : HP saya disita, dalam menyampaikan pertanyaan oleh Bawaslu saya dibentak-bentak dan ada yang sambil teriak-teriak dengan alasan saya akan menggantikan posisi mereka (Bawaslu Kab.SMI). yang lebih menakutkan dan membuat saya trauma, saya dipaksa, diancam dan ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah melanggar kode etik dengan memberikan berita hoax dan melanggar pidana.

Yang membuat saya bingung, pertanyaan yang disampaikan mereka tidak sesuai dengan isi undangan. Dalam surat tercatat pembinaan dan evaluasi kerja Panwascam, akan tetapi mereka menyangkut pautkan dengan laporan saya (AS, AM, dan SB) pada bulan Agustus 2018 tentang potensi kecurangan dalam rekrutmen Bawaslu Kabupaten Sukabumi ke Bawaslu Ri, DKPP dan Komisi II DPR RI.

Saya melakukan laporan secara tertulis ke berbagai instansi tersebut karena saya menjalankan amanah dan melaksanakan tupoksi saya sebagai anggota Panwascam agar penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019 yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), Jujur dan Adil (JURDIL).

tanggal 27 Maret 2019 saya diundang oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, namun tidak bisa hadir karena ada keluarga yang sakit dirawat.

Selang beberapa hari, saya menerima pesan lewat whatsapp dari staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang berisi Pemberitahuan status dan SK Pemberhentian saya sebagai anggota Panwascam. Saya menyayangkan kenapa saya melakukan tupoksi tapi imbalannya pemecatan saya?

Dalam hal ini, saya merasa terdzolimi dan saya inginkan keadilan. Makanya saya kembali membuat pembelaan, saya laporkan ke Bawaslu RI, DKPP dan Komisi II DPR RI karena selama ini saya sudah diintimidasi supaya saya mengaku kalau saya melanggar kode etik dan melanggar hukum pidana.(red)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini