|

Kontrak Freeport II 1991 Cacat Hukum, Itu Hasil Nyogok Menteri Pertambangan

DR. Rizal Ramli

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Kontrak Freeport II 1991 cacat hukum — hasil nyogok Menteri Pertambangan tahun 1991. Karena kontrak itu cacat hukum, hasil penyogokan, tidak ada lagi “Sanctity Of Contract (kesucian contract).” Tidak ada kewajiban untuk menyetujui perpanjangan kontrak Freefort 2x10 Tahun sampai 2041. Belum lagi Freeport banyak melakukan wan prestasi: kerusakan lingkungan, jadwal divestasi dan pembangunan smelter yg terus diundur, serta track record sebagai penyogok pejabat Indonesia.

Pasal 31-2 KK:
“Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement: provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten years extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension.”

Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan kontrak (option: entitle to apply), tidak otomatis: subject to Government Approval (tergantung pemerintah mau terima/ tolak)  Kok diplintir jadi wajib diperpanjang ? Pemerintah  RI punya alasan yang sangat “reasonable” untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport: wanprestasi PTFI dlm jadwal divestasi, smelter, merusak lingkungan, track record sogok pejabat (ingat kasus penyogokan Lookheed ke PM Jepang Tanaka 1975-76. Lookheed dihukum, PM Tanaka jatuh).

Memang ada klausal: “The government will not unrreasonably withhold or delay such approval.” Tidak akan (will not, bukan can not!) menunda secara tidak reasonable. Persoalanya, Pemerintah RI memiliki sejumlah alasan yg sangat “reasonable” krn pelanggaran pelanggaran kontrak dan wanprestasi dari Freeport !!

Karena kelemahan-kelemahan Freeport dan ketakutan masuk penjara krn UU Korupsi AS, atas tekanan RR, CEO Freeport tahun 2001 bersedia bayar ganti rugi ke RI $5M, naikkan royalties, proses limbah, divestasi dan smelter. Sayangnya Pemerintah Gus Dur jatuh 3 bulan kemudian, karena konflik politik di dalam negeri. Kesepakatan itu tidak sempat dilaksanakan, dan diteruskan oleh pemerintah2 berikutnya. Itu adalah contoh ternyata Indonesia bisa menekan Freeport, bukan malah bayar $3,8M.

Pelajaran untuk Kasus Freeport:

Pada saat DR. Rizal Ramli menjadi  Menko EKUIN 2000-2001, ia baru mengetahui bahwa hampir semua (27) kontrak-kontrak Pembelian Listrik Swasta (PPA) sebelumnya, ternyata KKN, dimark-up sampai $7-12 cent per KW. Padahal diseluruh dunia hanya $3 cents. Konco2 yang berkuasa sebelumnya mendapat saham kosong yang ditukar dengan tarif yang sangat mahal, yang merugikan rakyat Indonesia. Beban PLN naik besar sekali, menjadi $85M, PLN nyaris bankrut. Pemerintahan Habibie, via Dirut PLN Satria ajukan salah satu kontraktor PPP ke pengadilan abitrase di luar negeri. Ternyata kalah telak.

Menurut Stiglitz, memang dalam berbagai kasus arbitrase, negara  berkembang 99,9% kalah. Itulah mengapa pemenang Nobel itu, Prof. Joseph Stiglitz menemui Rizal Ramli (RR) sebelum menemui Presiden SBY utk membujuk agar Indonesia tidak memasukkan klausal tentang arbitrase dalam RUU Investasi. Sayang, tidak di follow up.

Memahami itu, RR tidak mau menggunakan jalur arbitrase, tetapi mengundang kawannya, Redaktur Wall Street Journal, koran bisnis paling berpengaruh di dunia.  Untuk menjelaskan KKN Perusahaan-perusahaan Multi-Nasional, yang sok-sok promosi good corporate governance, tetapi pat-gulipat dengan kroni-kroni kekuasaan di Indonesia. Patgulipat itu dimuat di front pages WSJ selama 3 hari ber-turut. Akibatnya, takut nama dan saham perusahaannya jatuh, puluhan bos-bos perusahaan asing yang punya kontrak dengan PLN terbang ke Jakarta ingin melakukan renegosiasi dengan Menko Ekuin RR. Hasilnya luar biasa beban utang PLN akhirnya berhasil dikurangi $50M, dari $85M menjadi hanya $35M. Belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, pengurangan utang sebesar itu.

Kuncinya: cara-cara out-of-the-box Rizal Ramli akhirnya menguntungkan rakyat Indonesia. Itu yg harusnya jadi pelajaran untuk kasus Freerport

DR. Rizal Ramli, (27 Desember 2018)


Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini