|

Breaking News; Eks Politisi Gerindra, Bandar Narkoba itu Ahirnya Tewas di Lapas Kerobokan Bali

Ket gambar: Detik2 Penggrebekan Rumah dan kantor Polistisi Gerindra Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol 2017 lalu di siarkan oleh media nasional Oborkeadilan.com ( karya : Yuni Shara 28/12)

MEDIA NASIONAL OBORKEADILAN.COM |BALI
Polistisi Gerindra Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol dikabarkan meninggal pada Jumat (28/12) sekitar pukul 05.00 Wita.

Dikonfirmasi Kapalas Kerobokan, Tony Nainggolan membenarkan meninggalnya pria berusia 41 tahun tersebut. Secara pasti soal sebab meninggalnya politisi dari Gerindra itu belum diketahui, hanya kabarnya akibat serangan jantung.

”Iya benar Pak, tadi pagi sekitar pukul lima pagi. Sekarang masih di Rumkit kasih ibu. Info lanjut masih kami tunggu,” tutur nya pendek.

Kasus narkotika yang menjerat Jro Jangol ini sempat jadi perhatian publik saat pengrebekan pada bulan April 2018. Ia diamankan di Gianyar setelah hampir sebulan dalam pelariannya.

https://www.oborkeadilan.com/2017/11/tim-gabungan-polda-bali-dan-polresta_15.html?m=1

Majelis hakim menjeratnya dengan pasal 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Selain dirinya, istri serta kakak kandung dan adik tiri dan empat orang pesuruhnya juga diseret masuk jeruji besi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara.

Atas putusan itu, Jro Jangol dalam persidangan langsung menerima saat itu sekalipun juga harus dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan.

https://www.oborkeadilan.com/2017/11/wakil-ketua-dprd-bali-jadi-tersangka.html?m=1

Pertimbangannya, putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan saksi dokter Lapas Kerobokan dr.Hartawan menyatakan bahwa Jro Jangol sepantasnya harus menjalani rehabilitasi.

Namun majelis hakim berkata lain dan memutuskan pria yang tinggal di Jalan Batanta Denpasar itu harus masuk bui selama 12 tahun.


Kasus ini pernah dirilis media nasional Oborkeadilan.com tahun 2017 lalu saat ruang kerjanya di grebek Polisi.
Berikut cuplikanya :
DENPASAR-BALI I Media Nasional Obor Keadilan IJumat ( 10 / 11 / 2017 ). Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika (JGKS) hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi sejak penggerebekan di rumahnya Selasa (07/11) kemarin.


Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menggeledah ruang kerjanya yang selaku Wakil Ketua DPRD Bali di Gedung DPRD Bali Jalan Kusuma Atmaja Renon Denpasar Timur Kamis (9/11) Pukul 12:40 Wita kemarin.


Penggeledahan  dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Komisaris Besar (Kombes) Pol. Hadi Purnomo selama kurang lebih setengah jam. Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Bali (fraksi Partai Gerindra) Komang Swastika (Mang Jangol).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pernah melakukan ter Urine terhadap sejumlah anggota DPRD di Bali.


"Kala itu Komang Swastika, terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu", namun dirahasiakan dan disembunyikan dari mata publik dimana ia hanya menjalani rehabilitasi. Maka dari sana kami berinisiatif melakukan penggeledahan di ruang kerjanya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pimpinan DPRD Bali untuk penggeledahan ini,” kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar (Kombes) Pol. Hadi Purnomo.


Namun sayang, dalam penggeledahan ini polisi tidak menemukan sesuatu apapun yang berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat Mang Jangol.


“Dalam penggeledahan, kami tidak menemukan hal-hal mencurigakan dari ruang kerja Jro Gede Komang Swastika,” pungkas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo. (KSN/Tim-Yuni Shara )


Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini