Ket gambar : Penjual Pengedar obat Daftar G tak punya izin dan obat Daftar G yang dijual nya pun aspal alias asli tapi palsu, Gambar warung Berkedok toko Obat dan kosmetik di Rt 01/ RW 02 Kelurahan Sanja kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Citeureup-bogor | oborkeadilan.com,
Penjual sekaligus pengedar tanpa izin Obat Daftar G di RT 001 RW 001 Kelurahan/Desa Sanja, kecamatan Citeureup Kab. Bogor ini merasa jualannya tidak menyalahi aturan dan tidak berdampak apa apa kepada warga Lingkungan tempatnya berdagang obat Daftar G.
Ditemui Media ini pada jumat (15/03 ) pukul 20.00 wib penjaga Toko mengatakan bahwa Obat Daftar G memang dijual bebas olehnya dan tanpa izin apa apa kecuali koordinasi.
Saat ditanya koordinasi dalam bentuk apa yang bersangkutan keliatan makin cemas gugup dan langsung menelpon seseorang yang menurutnya pemilik warung berkedok apotik dan kosmetik ini. Via telp menjawab betul ada obat Daftar G lalu mas maunya apa ? cuma konfirmasi kebenaran informasi bu, ohh terus gimn pak ? Sudah gitu aja trmksh ya bu tutup wartawan, namun dari seorang telp si ibu itu meminta agar menunggunya sekalian silaturahmi namun tidak ditunggu media ini.
Disana ada warga tetangga toko bersaksi sperti ini : Salah seorang warga Sanja-citeureup-Bogor tak jauh dari Warung berkedok kosmetik dan apotik ini mengatakan bahwa toko ini terkesan tidak ada beban. Kami sering lihat pak anak anak kecil pada beli entah Obat apaan di tokonya itu padahal anak anak itu tidak sakit koq makan obat kan aneh ? Beberapa kali terlihat mirip anggota Polisi mampir bahkan sudah pernah di razia cuma buka lagi pak, ada juga anak bertato pernah muntah bahkan kejang kejang setelah beli obat dari disitu namun warga nolongin kasih es kepala hijau dan alhamdulillah baik lagi pak pungkas warga ke media nasional Oborkeadilan.com.
■UNDANG UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Jangan sekali-kali menjadi pengedar obat daftar G, jika tak ingin menanggung resikonya.
Dengan barang bukti butiran obat daftar G berbagai jenis penjaja alias penjual dapat dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,”
Sementara pasal 197 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Dinas Kesehatan, BNN, dan Sat Narkoba Polres Bogor Koordinasi ?
( Ali / team oke )