|

Cicadas Gunung Putri Bogor, Peredaran Gelap Obat Type G Psikotropika Mengkhawatirkan

Ket, gambar: tangkapan layar laman web BNN, yang memuat Informasi bahwa ada dan terbukti bisa ditangkap para pengedar obat daftar "G" ini, dengan judul: Gerebek Toko, BNN sita Obat daftar G & Psikotropika
| foto etalase tempat menjajakan mengedarkan obat keras di Jalan Cicadas oleh penjaga toko inisial "TD" (rabu, 10/02-2021).

C
icadas-Gunung Putri Jawa Barat| Media Nasional berkeadilan| Kamis (11 Februari 2021),
Disepanjang jalan Cicadas Gunung Putri terdapat berbagai toko obat terlarang Type "G" bebas beroperasi dan menjajakan alias mengedarkan secara gelap obat-obat terlarang tersebut tanpa ada rasa bersalah?.

Padahal di wilayah lain Jawa Barat Kota Bogor misalnya peredaran obat yang mengandung zat psikotropika ini secara berkali-kali rutin ditindak; 

Dikutip dari "Antara Megapolitan" Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti mengatakan peredaran obat keras ilegal di Bogor, Jawa Barat, kini cukup mengkhawatirkan.

"Obat ilegal ini banyak dijual di warung-warung dan menyasar kalangan remaja," kata Yuni di Mapolresta Bogor Kota, Rabu.

Pada Senin (23/1) silam, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap salah seorang pengedar obat keras ilegal yang kerap digunakan anak punk dan anak jalanan sebagai psikotropika.

Pelaku berinisal FN (26) ditangkap di warungnya yang terletak di Jl Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 527 butir pil Hexseymer dan 1.080 butir pil Tramadol. 

● Penelusuran Jurnalis 

Pada malam Rabu (10 februari 2021),

Bertempat di RT 1 RW 7 kecamatan Cicadas Kelurahan Cicadas Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor jelas terlihat toko alias warung mirip atlas kosmetik ini berdiri kokoh tanpa ada rasa bersalah yang mana tokonya seperti toko resmi bahkan mirip Apotek yang menjadi regulasi dibawah kendali dinas kesehatan kabupaten Bogor dan lembaga penegak hukum yang lain di Wilayah kabupaten Bogor.

Toko yang berada di RT 1 RW 7 ini persis bersebelahan dengan salah satu pabrik di sebelah kiri PT BH apabila kita dari arah pertigaan jalan raya Gunung Putri menuju ke Puri Cikeas belok kiri maka terdapat berbagai toko yang mengedarkan obat-obat haram informasi dari warga sekitar pengedar obat haram ini bahwa betul toko yang berada di RT 7 RW 1 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ini secara terang benderang mempunyai langganan yang sangat banyak untuk dijadikan customer ungkap ibu usia sepuh tak jauh dari TKP.

Adapun barang yang kerap disita petugas saat penggrebekan warung macam ini berupa :

1. Tramadol 

2. Trihex 

3. Tramadol Kapsul 

4. Tramadol Kupasan 

5. Hexymer 

Hasil penjualan obat keras secara liar ini bisa mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta perhari, indikasinya setiap bulan bisnis gelap ini dapat meraup keuntungan hitam puluhan juta per bulan.

Dalam peredaran alias menjajakan dagangannya berupa obat-obat terlarang berjenis tipe G perkara ini telah diinvestigasi oleh media nasional dan bertahun-tahun lamanya sehingga pada tahun 2021 bulan Februari data record dari toko-toko ini telah diinvestigasi dikaji ditelusuri secara ilmiah dan memang sesuai fakta didapati peredaran obat-obat keras secara Ilegal dalam jumlah ribuan kapsul.

Padahal konsekwensi hukum Jelas tegas bahwa pelaku akan dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Malam Rabu didapati berinisial "TD", tanpa basa basi langsung mengulurkan tangannya menggenggam uang, ditolak lantas telp koleganya dari seberang sana penelp mengaku wartawan tak jelas apa niat dan maksud nya? berbicara sopan dan tak ada keputusan apa-apa selain membujuk agar tak dilapor maupun diekspos.

Dengan tulisan ini diharap Polri maupun pihak berwenang segera menindak lanjuti informasi publik ini sebelum pengedar melarikan diri. [□]

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini