|

PT.KBU DISINYALIR KANGKANGI PERATURAN


KET FOTO : PT.KBU DISINYALIR KANGKANGI PERATURAN

Media Nasional Obor Keadilan l Lampung  - Sekitar 300 orang warga masyarakat Desa Babakan Loak,Kedondong bersama LSM Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran hari ini menggelar aksi demo dihalaman kantor Gubernur Lampung dan kantor DPRD Provinsi Lampung. Dalam pernรฝataan sikapnya para peserta aksi demo senin(18/02) siang itu,mereka menyampaikan aspirasi pada Gubernur Lampung, sekaligus ke Polda dan Kajati Lampung terkait  banyak pelanggaran yang dilakukan PT.KBU sebagai pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi produksi komoditas mineral logam (emas) sesuai keputusan Bupati Pesawaran nomor 276/III.11/HK/2014 sejak 15 Oktober 2014.

Pelanggaran -pelanggaran tersebut antara lain dalam hal pengelolaan kegiatan usaha pertambangan baik secara tekhnis maupun non tekhnis sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Hasil peninjauan lapangan dan inspeksi Inspektur Tambang Direktorat Tekhnik dan Lingkungan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Provinsi Lampung yang tertuang dalam surat  nomor 540/506/V.24/2018 telah merekomendasikan dalam buku tambang yang dikirimkan pada Direktur  PT.KBU ,dengan tembusan ke Gubernur Lampung menginstruksikan agar pihak perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangannya. Dan fakta dilapangan membuktikan PT.KBU sama sekali tidak mengindahkannya.
Kegiatan penambangan oleh perusahaan tersebut masih terus berlangsung dengan tanpa adanya Kepalz Tehnik Tambang(KTT) dan masih menggunakan Merkuri (air raksa) dalam pengolahan emas.

" Hi.Tomi sendiri pernah mengakui pada LIRA tentang masih berlangsungnya kegiatan usaha penambangan emas dilokasi pertambangan dan untuk perihal itu kami sudah melayangkan surat ke Polres Pesawaran tembusan ke Dinas ESDM Provinsi Lampung sekaligus Bupati Pesawaran untuk segera menutup dan memberhentikan kegiatan penambangan PT.KBU"ujar Bupati LIRA Kabupaten Pesawaran, Pabian dilokasi aksi demo damai.(18/02)

Lanjut Pabian juga memaparkan beberapa pelanggaran lainnya yang telah dilakukan  PT.KBU sejak tahun 2014 hingga saat ini, seperti kewajiban membayar landgren(iuran tetap) dan royalti pada Pemerintah Provinsi Lampung, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  tidak membayar pajak perusahaan sejak 2014,
tidak memberikan jaminan reklamasi  dan/atau jaminan pasca tambang ke Dinas ESDM Provinsi Lampung sebagai dasar pelayanan perizinan terhadap IUP,sebagaimana ketetapan  Permen ESDM no.26 tahun 2018 pasal 54(3) tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
pada kesempatan itu Pabian juga mengungkapkan penyewaan lumbang tambang  (lubang nangka) ke masyarakat(penyewa) yang dilakukan PT.KBU dan
Besaran uang sewa variatif tergantung kesepakatan.

Penyewaan lumbang tambang atau diistilahkan mereka "beli waktu" berlimit waktu  2 hari dengan biaya sewa mencapai 20 -30jutapun kerap berujung insiden antara penyewa dan pihak perusahaan,akibat prilaku pelanggaran kesepakatan awal yang dibuat kedua belah pihak oleh PT.KBU.

" Bukan hanya itu bentuk kelicikan dari PT.KBU mereka juga tidak pernah melaporkan ke dinas ESDM Provinsi Lampung terkait adanya kerjasama dengan beberapa investor"pungkasnya.

Dipenghujung penjelasannya, Pabian atas nama LSM LIRA dan mewakili seluruh masyarakat desa Babakan loak khususnya menegaskan agar pihak terkait segera menindaklanjuti apa yang jadi tuntutan masyarakat tersebut demi penegakan UU dan peraturan sebagai wujud kepastian hukum di negara Indonesia ini .
@sulistya
Editor : redaktur
Penanggung jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini